Kasus Polisi Tembak Warga Mulai Disidangkan, Majelis Hakim Pernah Jatuhkan Vonis Mati

Kamis, 03 Agustus 2023 - 15:01 WIB
loading...
A A A
Humas Pengadilan Negeri Wonosari, Bima Adi Nugroho mengatakan, untuk penunjukkan majelis hakim sepenuhnya wewenang dari Ketua PN Wonosari.

Namun perlu diketahui, hakim anggota I Gde Adi Mulyawan merupakan majelis hakim yang menjatuhkan vonis mati terhadap dua terdakwa pembunuhan yang mayatnya di buang di Pantai Kukup beberapa bulan lalu.

"Tadi berlangsung singkat. Usai pembacaan dakwaan ini, baik dari pihak terdakwa maupun penasehat hukum tidak mengajukan keberatan atas dakwaan dari penuntut umum," tutur dia.

Rencananya sidang kedua akan dilaksanakan, Kamis tanggal 10 Agustus 2023 pekan depan. Karena tidak ada eksepsi alias keberatan dari pihak terdakwa maka sidang kedua Kamis pekan depan bakal dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Saksi tersebut berasal dari penuntut umum.

Bima menyebut, dalam berkas yang diajukan ke PN Wonosari, JPU berencana akan menghadirkan 12 saksi. Dari mana saja saksi tersebut, Bima mengaku tidak mengetahuinya. Karena semuanya tergantung dari penuntut umum.

Sementara itu, Kuasa Hukum Briptu Muhammad Kharisma, Bowo Laksono mengatakan pihaknya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Pada persidangan kedepannya, dari pihaknya akan menghadirkan saksi yang sekiranya mampu meringankan dakwaan dan tuntutan terhadap Briptu Muhammad Kharisma ini.

“Kita akan pelajari juga, nanti saksi-saksi seperti apa nanti kita akan ikuti prosesnya seperti apa. Ini kan tahapannya masih panjang, kita lihat poin-poinnya,” ucap Bowo.

Sedangkan kakak almarhum Aldi Apriyanto, Riki Kurniawan berharap keadilan sebesar-besarnya atas meninggalnya adik kandungnya tersebut. Namun pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya urusan tersebut kepada kuasa hukum keluarga.

"Semoga kasus ini selesai dan pelaku penembakan adik saya ini dihukum secara maksimal sesuai dengan hukum yang berlaku," pintanya.
(shf)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2516 seconds (0.1#10.140)