Gasak Uang Negara Rp6 Miliar, 3 Tersangka Korupsi Dijebloskan Tahanan

Rabu, 02 Agustus 2023 - 20:04 WIB
loading...
Gasak Uang Negara Rp6...
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lubuklinggau, menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi, dan langsung menahannya di Lapas Kelas I A Kota Lubuklinggau, Rabu (2/8/2023). Foto/MPI/Era Neizma Wedya
A A A
LUBUKLINGGAU - Kejari Lubuklinggau, menjebloskan tiga tersangka kasus dugaan korupsi ke ruang tahanan Lapas Kelas I A Lubuklinggau, Rabu (2/8/2023). Tiga tersangka tersebut, diduga telah merugikan keuangan negara Rp6 miliar.

Baca juga: Diduga Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp4,5 Miliar, Eks Ketua KPU Bengkalis Ditetapkan Tersangka

Penyidik Kejari Lubuklinggau, menahan ketiga tersangka korupsi selama 20 hari ke depan. Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran kegiatan pengelolaan dana penyertaan modal daerah dari Pemkab Musi Rawas kepada BUMD tahun anggaran 2021.



Ketiga tersangka korupsi itu adalah Andriyanto, selaku mantan direktur utama BUMD, periode 15 Juli 2020-7September 2022. Tersangka kedua Ismun Yahya selaku tim bupati untuk percepatan pembangunan daerah Musi Rawas, dan tersangka ketiga Daryadi.

Baca juga: Waduh! KKB Bikin Markas di Belakang Kantor Bupati Yahukimo, kok Bisa?

Kepala Kejari Lubuklinggau, Riyadi Bayu Kristianto mengatakan, tim penyidik Kejari Lubuklinggau telah menahan ketiga tersangka selama 20 hari ke depan, yakni 2-21 Agustus 2023 di Rumah Tahanan Negara Lapas Kelas I A Kota Lubuklinggau.

"Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulang tindak pidana. Selain itu tindak pidana yang disangkakan terhadap para tersangka, termasuk dalam ketentuan Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP," jelas Riyadi.

Baca juga: Tangis Pecah di Banyumas, Operasi SAR Ditutup 8 Penambang Emas Belum Ditemukan

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 ayat 1 huruf b, dan ayat 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, subsider Pasal 3 junto Pasal 18 ayat 1 huruf b ayat 2, dan ayat 3 UU No. 20/2001.

Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, telah ditemukan kerugian negara sejumlah Rp6.264.583.636. Ketiga tersangka korupsi diriging ke luar dari ruang Pidsus Kejari Lubuklinggau, sekitar pukul 16.15 WIB, menuju Lapas Kelas IA Kota Lubuklinggau.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejari Manggarai Barat...
Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar Uang Korupsi ke Kas Negara
Kecelakaan Maut 16 Tewas,...
Kecelakaan Maut 16 Tewas, Kasat Lantas Muratara: Korban Selamat Dievakuasi ke RS
Mantan Gubernur Lampung...
Mantan Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Senilai Rp271 Miliar
Polisi Tetapkan 2 Tersangka...
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Atlet Difabel Bekasi Rp7,1 Miliar
Kejari Kupang Tetapkan...
Kejari Kupang Tetapkan Mantan Kadinkes Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana BOK Rp500 Juta
Tabrakan Maut Renggut...
Tabrakan Maut Renggut Nyawa Sekretaris Dinas Pendidikan Lubuk Linggau
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
Rekomendasi
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Head-to-Head Inggris...
Head-to-Head Inggris vs Ghana: The Three Lions Tak Pernah Kalah dari Afrika
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
Berita Terkini
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Ketua PMI DKI Jakarta:...
Ketua PMI DKI Jakarta: Relawan Muda Garda Terdepan yang Siap Go Internasional
Pegadaian CPS Pondok...
Pegadaian CPS Pondok Aren Gelar Pengobatan Gratis bagi Ratusan Masyarakat
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved