Diduga Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp4,5 Miliar, Eks Ketua KPU Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Rabu, 02 Agustus 2023 - 13:31 WIB
loading...
Eks Ketua KPU Bengkalis, Fadilah Al Mausuly ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada sebesar Rp4,59 miliar. Foto/Ist
A
A
A
PEKANBARU - Polres Bengkalis menetapkan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis, Riau Fadilah Al Mausuly sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada sebesar Rp4,59 miliar. Tersangka langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan bahwa penetapan tersangka eks Ketua KPU Bengkalis itu setelah pihaknya melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan mengantongi sejumlah alat bukti.
"Dia merupakan pihak yang bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan dana hibah yang diterima dari Pemkab Bengkalis," kata Setyo kepada awak media, Rabu (2/8/2023).
Lebih lanjut, Setyo menambahkan, kasus yang menjerat tersangka, eks Ketua KPU Bengkalis itu adalah pada pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran dana hibah yang diterima pihak KPU Kabupaten Bengkalis dari Pemkab Bengkalis sebesar Rp 40 miliar.
Baca Juga: Lembaga Anti Korupsi Desak Polda Tahan Tersangka Korupsi RS Batua
"Dana ini terkait untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkalis tahun 2020. Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh pihak Inspektorat KPU RI didapati kerugian negara sebesar Rp4,59 miliar," imbuhnya.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan bahwa penetapan tersangka eks Ketua KPU Bengkalis itu setelah pihaknya melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan mengantongi sejumlah alat bukti.
"Dia merupakan pihak yang bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan dana hibah yang diterima dari Pemkab Bengkalis," kata Setyo kepada awak media, Rabu (2/8/2023).
Lebih lanjut, Setyo menambahkan, kasus yang menjerat tersangka, eks Ketua KPU Bengkalis itu adalah pada pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran dana hibah yang diterima pihak KPU Kabupaten Bengkalis dari Pemkab Bengkalis sebesar Rp 40 miliar.
Baca Juga: Lembaga Anti Korupsi Desak Polda Tahan Tersangka Korupsi RS Batua
"Dana ini terkait untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkalis tahun 2020. Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh pihak Inspektorat KPU RI didapati kerugian negara sebesar Rp4,59 miliar," imbuhnya.
Lihat Juga :