Gasak Uang Negara Rp6 Miliar, 3 Tersangka Korupsi Dijebloskan Tahanan
Rabu, 02 Agustus 2023 - 20:04 WIB
loading...
A
A
A
"Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulang tindak pidana. Selain itu tindak pidana yang disangkakan terhadap para tersangka, termasuk dalam ketentuan Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP," jelas Riyadi.
Baca juga: Tangis Pecah di Banyumas, Operasi SAR Ditutup 8 Penambang Emas Belum Ditemukan
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 ayat 1 huruf b, dan ayat 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, subsider Pasal 3 junto Pasal 18 ayat 1 huruf b ayat 2, dan ayat 3 UU No. 20/2001.
Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, telah ditemukan kerugian negara sejumlah Rp6.264.583.636. Ketiga tersangka korupsi diriging ke luar dari ruang Pidsus Kejari Lubuklinggau, sekitar pukul 16.15 WIB, menuju Lapas Kelas IA Kota Lubuklinggau.
Baca juga: Tangis Pecah di Banyumas, Operasi SAR Ditutup 8 Penambang Emas Belum Ditemukan
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 ayat 1 huruf b, dan ayat 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, subsider Pasal 3 junto Pasal 18 ayat 1 huruf b ayat 2, dan ayat 3 UU No. 20/2001.
Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, telah ditemukan kerugian negara sejumlah Rp6.264.583.636. Ketiga tersangka korupsi diriging ke luar dari ruang Pidsus Kejari Lubuklinggau, sekitar pukul 16.15 WIB, menuju Lapas Kelas IA Kota Lubuklinggau.
(eyt)
Lihat Juga :