Gasak Uang Negara Rp6 Miliar, 3 Tersangka Korupsi Dijebloskan Tahanan
loading...
A
A
A
LUBUKLINGGAU - Kejari Lubuklinggau, menjebloskan tiga tersangka kasus dugaan korupsi ke ruang tahanan Lapas Kelas I A Lubuklinggau, Rabu (2/8/2023). Tiga tersangka tersebut, diduga telah merugikan keuangan negara Rp6 miliar.
Penyidik Kejari Lubuklinggau, menahan ketiga tersangka korupsi selama 20 hari ke depan. Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran kegiatan pengelolaan dana penyertaan modal daerah dari Pemkab Musi Rawas kepada BUMD tahun anggaran 2021.
Ketiga tersangka korupsi itu adalah Andriyanto, selaku mantan direktur utama BUMD, periode 15 Juli 2020-7September 2022. Tersangka kedua Ismun Yahya selaku tim bupati untuk percepatan pembangunan daerah Musi Rawas, dan tersangka ketiga Daryadi.
Kepala Kejari Lubuklinggau, Riyadi Bayu Kristianto mengatakan, tim penyidik Kejari Lubuklinggau telah menahan ketiga tersangka selama 20 hari ke depan, yakni 2-21 Agustus 2023 di Rumah Tahanan Negara Lapas Kelas I A Kota Lubuklinggau.
"Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulang tindak pidana. Selain itu tindak pidana yang disangkakan terhadap para tersangka, termasuk dalam ketentuan Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP," jelas Riyadi.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 ayat 1 huruf b, dan ayat 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, subsider Pasal 3 junto Pasal 18 ayat 1 huruf b ayat 2, dan ayat 3 UU No. 20/2001.
Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, telah ditemukan kerugian negara sejumlah Rp6.264.583.636. Ketiga tersangka korupsi diriging ke luar dari ruang Pidsus Kejari Lubuklinggau, sekitar pukul 16.15 WIB, menuju Lapas Kelas IA Kota Lubuklinggau.
Lihat Juga: Menyayat Hati! Tangis Bripda Fajri Pecah saat Evakuasi Lakalantas, Korban Tewas Ternyata Ayah Kandungnya
Baca Juga
Penyidik Kejari Lubuklinggau, menahan ketiga tersangka korupsi selama 20 hari ke depan. Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran kegiatan pengelolaan dana penyertaan modal daerah dari Pemkab Musi Rawas kepada BUMD tahun anggaran 2021.
Ketiga tersangka korupsi itu adalah Andriyanto, selaku mantan direktur utama BUMD, periode 15 Juli 2020-7September 2022. Tersangka kedua Ismun Yahya selaku tim bupati untuk percepatan pembangunan daerah Musi Rawas, dan tersangka ketiga Daryadi.
Kepala Kejari Lubuklinggau, Riyadi Bayu Kristianto mengatakan, tim penyidik Kejari Lubuklinggau telah menahan ketiga tersangka selama 20 hari ke depan, yakni 2-21 Agustus 2023 di Rumah Tahanan Negara Lapas Kelas I A Kota Lubuklinggau.
"Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulang tindak pidana. Selain itu tindak pidana yang disangkakan terhadap para tersangka, termasuk dalam ketentuan Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP," jelas Riyadi.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 ayat 1 huruf b, dan ayat 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, subsider Pasal 3 junto Pasal 18 ayat 1 huruf b ayat 2, dan ayat 3 UU No. 20/2001.
Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, telah ditemukan kerugian negara sejumlah Rp6.264.583.636. Ketiga tersangka korupsi diriging ke luar dari ruang Pidsus Kejari Lubuklinggau, sekitar pukul 16.15 WIB, menuju Lapas Kelas IA Kota Lubuklinggau.
Lihat Juga: Menyayat Hati! Tangis Bripda Fajri Pecah saat Evakuasi Lakalantas, Korban Tewas Ternyata Ayah Kandungnya
(eyt)