Gasak Uang Negara Rp6 Miliar, 3 Tersangka Korupsi Dijebloskan Tahanan
Rabu, 02 Agustus 2023 - 20:04 WIB
loading...
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lubuklinggau, menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi, dan langsung menahannya di Lapas Kelas I A Kota Lubuklinggau, Rabu (2/8/2023). Foto/MPI/Era Neizma Wedya
A
A
A
LUBUKLINGGAU - Kejari Lubuklinggau, menjebloskan tiga tersangka kasus dugaan korupsi ke ruang tahanan Lapas Kelas I A Lubuklinggau, Rabu (2/8/2023). Tiga tersangka tersebut, diduga telah merugikan keuangan negara Rp6 miliar.
Baca juga: Diduga Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp4,5 Miliar, Eks Ketua KPU Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Penyidik Kejari Lubuklinggau, menahan ketiga tersangka korupsi selama 20 hari ke depan. Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran kegiatan pengelolaan dana penyertaan modal daerah dari Pemkab Musi Rawas kepada BUMD tahun anggaran 2021.
Ketiga tersangka korupsi itu adalah Andriyanto, selaku mantan direktur utama BUMD, periode 15 Juli 2020-7September 2022. Tersangka kedua Ismun Yahya selaku tim bupati untuk percepatan pembangunan daerah Musi Rawas, dan tersangka ketiga Daryadi.
Baca juga: Waduh! KKB Bikin Markas di Belakang Kantor Bupati Yahukimo, kok Bisa?
Kepala Kejari Lubuklinggau, Riyadi Bayu Kristianto mengatakan, tim penyidik Kejari Lubuklinggau telah menahan ketiga tersangka selama 20 hari ke depan, yakni 2-21 Agustus 2023 di Rumah Tahanan Negara Lapas Kelas I A Kota Lubuklinggau.
Baca juga: Diduga Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp4,5 Miliar, Eks Ketua KPU Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Penyidik Kejari Lubuklinggau, menahan ketiga tersangka korupsi selama 20 hari ke depan. Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran kegiatan pengelolaan dana penyertaan modal daerah dari Pemkab Musi Rawas kepada BUMD tahun anggaran 2021.
Ketiga tersangka korupsi itu adalah Andriyanto, selaku mantan direktur utama BUMD, periode 15 Juli 2020-7September 2022. Tersangka kedua Ismun Yahya selaku tim bupati untuk percepatan pembangunan daerah Musi Rawas, dan tersangka ketiga Daryadi.
Baca juga: Waduh! KKB Bikin Markas di Belakang Kantor Bupati Yahukimo, kok Bisa?
Kepala Kejari Lubuklinggau, Riyadi Bayu Kristianto mengatakan, tim penyidik Kejari Lubuklinggau telah menahan ketiga tersangka selama 20 hari ke depan, yakni 2-21 Agustus 2023 di Rumah Tahanan Negara Lapas Kelas I A Kota Lubuklinggau.
Lihat Juga :