Tak Jera 10 Kali Dipenjara, Wanita Ini Ditangkap Lagi Gegara Nyopet di Malioboro
Rabu, 02 Agustus 2023 - 15:12 WIB
loading...
A
A
A
"Uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup pelaku," jelasnya.
Korban merupakan seorang perempuan wisatawan dari Bali. Dari pemeriksaan terhadap pelaku berinisial S, merupakan residivis kasus pencopetan dan telah 10 kali menjalani hukuman di berbagai kota, diantaranya Surabaya, Kediri, Sidoarjo, Kudus, Sleman.
"Bahkan S ini baru sekitar 2 bulan keluar dari penjara," tuturnya.
Dari tangan kedua tersangka polisi berhasil mengamankan 1 unit Handphone merk VIVO S1 PRO 1920, 1 buah tas slempang warna coklat merk PUSHOP, 1 unit Handphone merk Samsung dan 1 buah tas slempang warna coklat hitam motif daun merk BRAVO.
"Terhadap Para pelaku disangkakan melanggar pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 5 Tahun penjara," tambahnya.
Korban merupakan seorang perempuan wisatawan dari Bali. Dari pemeriksaan terhadap pelaku berinisial S, merupakan residivis kasus pencopetan dan telah 10 kali menjalani hukuman di berbagai kota, diantaranya Surabaya, Kediri, Sidoarjo, Kudus, Sleman.
"Bahkan S ini baru sekitar 2 bulan keluar dari penjara," tuturnya.
Dari tangan kedua tersangka polisi berhasil mengamankan 1 unit Handphone merk VIVO S1 PRO 1920, 1 buah tas slempang warna coklat merk PUSHOP, 1 unit Handphone merk Samsung dan 1 buah tas slempang warna coklat hitam motif daun merk BRAVO.
"Terhadap Para pelaku disangkakan melanggar pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 5 Tahun penjara," tambahnya.
(hri)
Lihat Juga :