Tertangkap Basah Pesta Miras, 7 Warga Banda Aceh Dihukum Cambuk
loading...
A
A
A
BANDA ACEH - Sebanyak tujuh pemuda dan pemudi yang tertangkap basah pesta miras terpaksa dihukum cambuk di Taman Sari, Kota Banda Aceh. Mereka dihukum lantaran melanggar syariat islam dengan 37-11 kali cambukan di potong masa penahahanan.
Kasat Pol PP Kota Banda Aceh Muhammad Rizal mengatakan, mereka mendapatkan hukum cambukan berdasarkan syariat islam karena tertangkap basah ikut meminum miras. ”Kami tangkap saat pesta miras,” kata Rizal, Rabu (2/8/2023).
Menurut dia, dari tujuh pelanggar dua di antaranya perempuan muda yang sama sama ikut menenggak minuman keras sehingga masing masing mendapat 20 kali cambukan dan paling banyak dapat cambukan 37 kali untuk tiga pelanggar.
Sedangkan dua lagi 12 kali cambuk setelah masing masing di potong masa tahanan. Prosesi cambuk di kawal ketat petugas polisi serta Satpol PP Kota Banda Aceh untuk memgamankan agar tidak terjadi hal-hal di luar dugaan dan proses cambuk berjalan lancar.
Usai menjalani hukuman cambuk, ke tujuh pelanggar langsung bebas dan kembali beraktifitas. Untuk itu, dia mengimabau baik pelaku ataupun warga Kota Banda Aceh untuk sama-sama mendukung pelaksanaan syariat islam di Aceh.
Kasat Pol PP Kota Banda Aceh Muhammad Rizal mengatakan, mereka mendapatkan hukum cambukan berdasarkan syariat islam karena tertangkap basah ikut meminum miras. ”Kami tangkap saat pesta miras,” kata Rizal, Rabu (2/8/2023).
Menurut dia, dari tujuh pelanggar dua di antaranya perempuan muda yang sama sama ikut menenggak minuman keras sehingga masing masing mendapat 20 kali cambukan dan paling banyak dapat cambukan 37 kali untuk tiga pelanggar.
Sedangkan dua lagi 12 kali cambuk setelah masing masing di potong masa tahanan. Prosesi cambuk di kawal ketat petugas polisi serta Satpol PP Kota Banda Aceh untuk memgamankan agar tidak terjadi hal-hal di luar dugaan dan proses cambuk berjalan lancar.
Usai menjalani hukuman cambuk, ke tujuh pelanggar langsung bebas dan kembali beraktifitas. Untuk itu, dia mengimabau baik pelaku ataupun warga Kota Banda Aceh untuk sama-sama mendukung pelaksanaan syariat islam di Aceh.
(ams)