Cek Fakta: Pemerintah Hapus Data 679 Ribu Penerima Bantuan Kesehatan di Malang
Rabu, 02 Agustus 2023 - 10:24 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, penonaktifan kepesertaan itu sebagai pemutakhiran data masyarakat yang memang berhak mendapatkan bantuan Jaminan Kesehatan Masyarakat dari pemerintah.
”Mengacu pada Surat Kepala Kantor Cabang Utama BPJS Kesehatan Kabupaten Malang Nomor 1861/VII-05/0723 tanggal 31 Juli 2023 tentang pemberitahuan penonaktifan PBID, terdapat beberapa hal yang menjadi penekanan dan penyesuaian,” ujarnya.
Meski demikian, bukan berarti pihak Pemkab Malang lepas tangan terhadap peserta Penerima Bantuan Iuran Daerah yang dinonaktifkan.
Baca Juga: Pemkab Malang Ajukan Anggaran Renovasi Stadion Kanjuruhan Rp580 Miliar
Selama proses pemutakhiran data ini berlangsung, peserta PBID yang dinonaktifkan tetap dapat dilayani pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Kabupaten Malang di 39 Puskesmas yang tersebar pada 33 kecamatan, RSUD Kanjuruhan, dan RSUD Lawang.
”Mengacu pada Surat Kepala Kantor Cabang Utama BPJS Kesehatan Kabupaten Malang Nomor 1861/VII-05/0723 tanggal 31 Juli 2023 tentang pemberitahuan penonaktifan PBID, terdapat beberapa hal yang menjadi penekanan dan penyesuaian,” ujarnya.
Meski demikian, bukan berarti pihak Pemkab Malang lepas tangan terhadap peserta Penerima Bantuan Iuran Daerah yang dinonaktifkan.
Baca Juga: Pemkab Malang Ajukan Anggaran Renovasi Stadion Kanjuruhan Rp580 Miliar
Selama proses pemutakhiran data ini berlangsung, peserta PBID yang dinonaktifkan tetap dapat dilayani pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Kabupaten Malang di 39 Puskesmas yang tersebar pada 33 kecamatan, RSUD Kanjuruhan, dan RSUD Lawang.
Lihat Juga :