Polisi Ringkus Guru Ngaji yang Cabuli 5 Murid di Malang, Nih Tampangnya

Kamis, 27 Juli 2023 - 09:00 WIB
loading...
Polisi Ringkus Guru...
Polres Malang meringkus guru ngaji yang cabuli lima muridnya di Kabupaten Malang. Foto/Istimewa
A A A
MALANG - Seorang guru ngaji di Kabupaten Malang harus berurusan dengan kepolisian usai mencabuli lima murid perempuannya. Pria berinisial NA (41) diamankan usai mencabuli murid di Taman Pendidikan Alquran (TPA) tempatnya mengajar.

Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan, kejadian bermula saat salah satu keluarga korban melapor ke Polres Malang, Senin (24/7) lalu. Korban bercerita kepada orang tuanya ingin pindah tempat mengaji karena takut terhadap guru ngaji NA.

”Berdasarkan penuturan korban, NA kerap meraba-raba area sensitif usai kegiatan mengaji selesai. Pelaku juga disinyalir pernah menggesek-gesekkan kemaluannya di bagian sensitif korban sehingga membuatnya takut dan trauma,” kata Ahmad, Kamis (27/7/2023).

Baca Juga: Gauli 2 Perempuan Kakak Beradik Dukun Cabul Ditangkap

Mendapat laporan tersebut, lantas membuat tim Unit Opsnal Reserse Kriminal Polres Malang bergerak cepat. Warga Dusun Krajan, Desa Bandungrejo, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang itu ditangkap untuk diinterogasi.

Hasil penyelidikan kepolisian diakui NA, kerap melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap 5 anak perempuan berusia antara 9 hingga 17 tahun di TPQ tempatnya mengajar. Salah satu korban bahkan sudah diperdaya pelaku sejak tahun 2018 lalu.

”Salah satu korban bercerita kepada orang tuanya tidak mau mengaji di TPQ, setelah didesak akhirnya mengaku kalau pengasuh TPQ tersebut sering melakukan permuatan tidak senonoh terhadap korban,” jelas Taufik.

Ironisnya, antara korban dan pelaku masih bertetangga. Mengingat, seluruh korban berdomisili tak jauh dari tempat tinggal NA. Pelaku disebut Taufik, memperdaya korbannya dengan bujuk rayu harus menurut kepada guru ngaji agar mendapat pahala.

Baca Juga: Pendeta Cabul Surabaya Dituntut Hukuman 10 Tahun Penjara

Berdasarkan pemeriksaan awal, perbuatan tersebut dilakukan berulangkali kepada kelima korban di TPQ dengan rentang waktu yang berbeda-beda sejak tahun 2018 hingga Juli 2023. Pelaku melancarkan aksinya usai pelajaran mengaji selesai sekitar pukul 15.00 WIB.

”Modus yang digunakan tersangka yakni memperdaya korban dengan mengatakan harus menurut agar mendapat pahala. Sementara korban tidak berani melawan karena sosoknya sebagai guru ngaji di TPQ tempatnya mengaji,” ungkapnya.

Kini seluruh korban telah difasilitasi oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang untuk melakukan visum di rumah sakit, demi kepentingan penyidikan.



Tak hanya itu, para korban juga diberikan pendampingan psikis untuk mengobati rasa trauma.

”Pelaku ditahan di rumah tahan Polres Malang. Tersangka diancam dengan Pasal 82 Juncto pasal 76 E UU Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Pelaku diancam maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengacara Santriwati...
Pengacara Santriwati Korban Pencabulan di Pati Tolak Disogok Rp400 Juta untuk Cabut Laporan
Pendiri Ponpes Ndolo...
Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati Ditangkap di Wonogiri!
Legislator Perindo Herti...
Legislator Perindo Herti Sastra Perjuangkan BPJS hingga Kesejahteraan Guru Ngaji di Deli Serdang
Geger! 4 Anak di Boyolali...
Geger! 4 Anak di Boyolali Dirantai Guru Ngaji
Astaga! Suami Serahkan...
Astaga! Suami Serahkan Istrinya Disetubuhi Dukun Gegara Santet
10 Korban Pelecehan...
10 Korban Pelecehan Guru Ngaji di Tebet Mayoritas Anak Perempuan
Pentas Disney’s Finding...
Pentas Disney’s Finding Nemo Jr oleh Siswa HIS Donasikan Hasil Tiket untuk Pendidikan Papua
Geger! Warga Kepung...
Geger! Warga Kepung Rumah Kyai yang C4b*l1 50 Santriwati
Kemenag Siapkan Beasiswa...
Kemenag Siapkan Beasiswa Sarjana PJJ untuk Guru Ngaji
Rekomendasi
Lewis Hamilton Ubah...
Lewis Hamilton Ubah Segalanya F1 dengan Budaya Lowrider
Dasco Ungkap Tujuan...
Dasco Ungkap Tujuan Prabowo Panggil Chatib Basri-Luhut ke Istana
Veloz Hybrid EV Keliling...
Veloz Hybrid EV Keliling Sulawesi 40 Hari Nonstop, Untuk Apa?
Berita Terkini
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved