Gelapkan Motor Warga Makassar, Imigran Afganistan Diringkus Polisi
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Satreskrim Polrestabes Makassar, menangkap inigram asal Afganistan, Mustafa Dawari. Penangkapan ini dilakukan, setelah Warga Negara Asing (WNA) tersebut, melakukan penipuan dan penggelapan motor milik, Syamsuddin Ali warga Jalan Inspeksi Kanal Kota Makassar.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol, penipuan dan penggelapan motor yang dilakukan Mustafa Dawari itu terjadi pada Kamis (29/6/2023) sekitar pukul 16.00 Wita.
Awalnya kata dia, korban berada di Pasar Pa'baeng-baeng, didatangi pelaku karena ingin meminjam motor korban untuk mengambil uang dengan BPKB. Setelah itu, pelaku dan korban pergi ke rumah kakak korban di Jalan Inspeksi Kanal.
"Tanpa curiga, korban menyerahkan sepeda motor kepada pelaku. Namun, sampai sekarang motor tersebut belum dikembalikan. Korban akhirnya melaporkan pelaku ke Polsek Mamajang," terang Ridwan, Selasa (25/7/2023).
Mendapat laporan tersebut, anggota Polsek Mamajang yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Mamajang, Iptu Setiawan Sunarto, beserta Panit Opsnal Ipda Yusril Yunus berhasil menangkap pelaku di Wisma Pelangi Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando KS menambahkan, pelaku ditangkap pada Senin (24/7/2023) malam, sekitar pukul 23.00 Wita. Penangkapan dilakukan, saat pelaku berada di Jalan Banta-Bantaeng. Keberadaan pelaku penggelapan ini berhasil dideteksi, berdasarkan laporan masyarakat.
"Unit Opsnal Reskrim langsung mendatangi lokasi, dan melakukan penggeledahan. Petugas berhasil menangkap pelaku penipuan dan penggelapan, lalu digelandang ke Polsek Mamajang, untuk menjalani pemeriksaan," tegas Lando.
Di hadapan polisi, Mustafa mengaku, terpaksa melakukan penipuan dan penggelapan karena terdesak kebutuhan. Penipuan dan penggelapan itu dilakukannya dengan cara meminjam motor korban, lalu menggadaikannya di Jalan Panampu, Kota Makassar.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol, penipuan dan penggelapan motor yang dilakukan Mustafa Dawari itu terjadi pada Kamis (29/6/2023) sekitar pukul 16.00 Wita.
Awalnya kata dia, korban berada di Pasar Pa'baeng-baeng, didatangi pelaku karena ingin meminjam motor korban untuk mengambil uang dengan BPKB. Setelah itu, pelaku dan korban pergi ke rumah kakak korban di Jalan Inspeksi Kanal.
"Tanpa curiga, korban menyerahkan sepeda motor kepada pelaku. Namun, sampai sekarang motor tersebut belum dikembalikan. Korban akhirnya melaporkan pelaku ke Polsek Mamajang," terang Ridwan, Selasa (25/7/2023).
Mendapat laporan tersebut, anggota Polsek Mamajang yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Mamajang, Iptu Setiawan Sunarto, beserta Panit Opsnal Ipda Yusril Yunus berhasil menangkap pelaku di Wisma Pelangi Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando KS menambahkan, pelaku ditangkap pada Senin (24/7/2023) malam, sekitar pukul 23.00 Wita. Penangkapan dilakukan, saat pelaku berada di Jalan Banta-Bantaeng. Keberadaan pelaku penggelapan ini berhasil dideteksi, berdasarkan laporan masyarakat.
"Unit Opsnal Reskrim langsung mendatangi lokasi, dan melakukan penggeledahan. Petugas berhasil menangkap pelaku penipuan dan penggelapan, lalu digelandang ke Polsek Mamajang, untuk menjalani pemeriksaan," tegas Lando.
Di hadapan polisi, Mustafa mengaku, terpaksa melakukan penipuan dan penggelapan karena terdesak kebutuhan. Penipuan dan penggelapan itu dilakukannya dengan cara meminjam motor korban, lalu menggadaikannya di Jalan Panampu, Kota Makassar.
(eyt)