Sanksi Denda Tak Pakai Masker Dimulai, 1 Pekan Ini Sosialisasi Dulu

Selasa, 28 Juli 2020 - 17:03 WIB
loading...
A A A
“Khusus untuk individu, ada opsi namanya saknsi sosial dan sanksi administrasi. Tidak langsung didenda. Tujuh hari ini akan disanksi sosial yang sifatnya simpatik. Satpol pp dan polri mengur dan memberikan masker,” ujar Kang Emil.

Untuk itu, tutur Kang Emil, Pemprov Jabar menyiapkan 6 juta masker yang dibagikan secara gratis kepada masyarakat. Selain teguran lisan, petugas juga akan memberikan masker gratis agar dikenakan masyarakat saat berada di tempat umum.

Kang Emil menuturkan, Setelah satu pekan sosialisasi, baru diterapkan sanksi denda dan administrasi. Pembayaran denda dilakukan secara online. Tagihan atau kwitansi denda pun dikirim melalui WhatsApp.

"Uang denda masuk ke kas daerah untuk keperluan Covid-19. Jadi, besok lusa akan melihat teguran agak masif. Tidak melulu individu, tapi mengatur juga di tempat kerja, pariwisata. Ini sudah berlaku dari hari Senin (27/7/2020)," tutur Gubernur.

Sebenarnya, ungkap Kang Emil, Pemprov Jabar tak sudak membuat aturan denda. Namun, upaya ini harus dilakukan karena setelah melalui sosialisasi masif sejak Maret hingga Juli 2020, berdasarkan hasil survei, 50% masyarakat Jabar belum disiplin mengenakan masker.

Padahal, tegas Gubernur, sejak Marethingga April sudah dilakukan sosialisasi pengggunaan masker di tempat umu. Kemudian, Mei dan Juni yang tidak pakai masker ditilang oleh polisi. Sekarang, Jabar di level tiga, yakni penerapan sanksi denda.Namunitu pun masih terus dilakukan upaya secara simpatik.Masker diberigratis dan diedukasi.

"Sebetulnya, kita ga suka (membuat aturan denda) kayak gini. Ini sekadar instrumen sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat dan mencegah penularan COVID-19. Nanti petunjuk pelaksanaan sanksi ini dijelaskan dalam perwal dan perbup,” pungkas Kang Emil.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dukung Perubahan Nama...
Dukung Perubahan Nama Provinsi Jawa Barat, PAN: Aspirasi Masyarakat Harus Dihormati
Pemprov Jakarta Bebaskan...
Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan selama 3 Bulan, Ini Syaratnya
DPRD Surabaya Akan Gelar...
DPRD Surabaya Akan Gelar Rapat Sengketa Sampah Pemkot dengan Swasta
Kemendagri Bakal Batalkan...
Kemendagri Bakal Batalkan Surat Edaran Soal Larangan Truk Sumbu 3 Jika Tak Sesuai Hukum
Masyarakat Desak Gubernur...
Masyarakat Desak Gubernur Jabar Atasi Macet Horor di Cileungsi
Minta Pemprov Jabar...
Minta Pemprov Jabar Tutup Judol, Kemenko Polkam: Ada 2,6 Juta Pemain
Jatuhkan Denda ke 97...
Jatuhkan Denda ke 97 Pindar, Putusan KPPU Dinilai Tidak Sah
5.950 WNI Dapat Penghapusan...
5.950 WNI Dapat Penghapusan Denda Overstay dari Kamboja
Jaksa Agung Sebut Denda...
Jaksa Agung Sebut Denda Damai Jadi Solusi Penyelesaian Tindak Pidana Ekonomi
Rekomendasi
Pandangan Islam tentang...
Pandangan Islam tentang Harta: Benarkah Kaya Lebih Baik daripada Miskin?
Prancis vs Maroko Belum...
Prancis vs Maroko Belum Kick-off, Jurnalis Malah Adu Jotos
Piala Dunia 2026 Diatur...
Piala Dunia 2026 Diatur untuk Tim Unggulan?
Berita Terkini
Geledah Ruko di Cipete...
Geledah Ruko di Cipete Selatan, Polda Metro Jaya Sita Dokumen dan Komputer
Kortastipidkor Polri...
Kortastipidkor Polri Datangi Ruko di Jalan Asem Cipete, Penggeledahan Lagi?
Kukuhkan Guru dan Karyawan...
Kukuhkan Guru dan Karyawan TK Ketilang, Rektor UIN: Seluruh Tenaga Pendidik Kini Punya Status Jelas
Bandar Narkoba yang...
Bandar Narkoba yang Bikin 3 Polisi Gugur di Katingan Ditangkap!
Yayasan Gugah Nurani...
Yayasan Gugah Nurani Indonesia Sabet CSR Award 2026 Pemkab Bekasi
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Pramono: Baru Dua yang Sudah Ada Angggarannya
Infografis
Mulai 1 November, Deretan...
Mulai 1 November, Deretan HP Ini Tidak Bisa Pakai WhatsApp
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved