Sanksi Denda Tak Pakai Masker Dimulai, 1 Pekan Ini Sosialisasi Dulu
Selasa, 28 Juli 2020 - 17:03 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, pelanggaran berlaku bagi mereka yang melaksanakan kegiatan hingga menyebabkan kerumunan melebihi kapasitas level kewaspadaan. Seperti, resepsi pernikahan.
Kemudian, melakukan kegiatan keagamaan di rumah atau tempat ibadah tanpa menerapkan protokol kesehatan. Seperti, tablig akbar, salat berjamaah, dan lain-lain.
Jenis sanksi administratif bagi para pelanggar di antaranya meliputi teguran lisan, teguran tertulis, jaminan kartu identitas, kerja sosial, denda administratif, penghentian sementara kegiatan hingga pengentian secara tetap atau pembekuan izin usaha.
“Minggu ini sudah dimulai (penerapan sanksi dan denda). Pergub sudah ditandatangani terkait pelanggar protokol kesehatan. Pergub memuat sanksi terhadap pelanggaran di tempat kerja, di tempat pariwisata, transportasi dan kegiatan sosial budaya. Jadi tak melulu individu," kata Gubernur Jabar Ridwan Kamil seusai rapat koordinasi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (28/7/2020).
![Sanksi Denda Tak Pakai Masker Dimulai, 1 Pekan Ini Sosialisasi Dulu]()
Grafis denda tak pakai masker. Foto/Tangkapan Layar Pergub Nomor 60/2020
Kang Emil, sapaan akrab Gubernur, mengemukakan, sanksi dikenakan bukan hanya pelanggaran tak mengenakan masker saja, tetapi mencakup kegiatansosial kemasyarakatan yang melanggar. Besaran denda bagi para pelanggar berkisar antara Rp100 sampai Rp500 ribu.
Namun, ujar Kang Emil, selama sepekan ke depan, petugas di lapangan masih fokus pada edukasi kepada masyarakat. Pengawasan dilakukan oleh Satpol PP dibantu oleh Polri dan TNI.
Kemudian, melakukan kegiatan keagamaan di rumah atau tempat ibadah tanpa menerapkan protokol kesehatan. Seperti, tablig akbar, salat berjamaah, dan lain-lain.
Jenis sanksi administratif bagi para pelanggar di antaranya meliputi teguran lisan, teguran tertulis, jaminan kartu identitas, kerja sosial, denda administratif, penghentian sementara kegiatan hingga pengentian secara tetap atau pembekuan izin usaha.
“Minggu ini sudah dimulai (penerapan sanksi dan denda). Pergub sudah ditandatangani terkait pelanggar protokol kesehatan. Pergub memuat sanksi terhadap pelanggaran di tempat kerja, di tempat pariwisata, transportasi dan kegiatan sosial budaya. Jadi tak melulu individu," kata Gubernur Jabar Ridwan Kamil seusai rapat koordinasi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (28/7/2020).

Grafis denda tak pakai masker. Foto/Tangkapan Layar Pergub Nomor 60/2020
Kang Emil, sapaan akrab Gubernur, mengemukakan, sanksi dikenakan bukan hanya pelanggaran tak mengenakan masker saja, tetapi mencakup kegiatansosial kemasyarakatan yang melanggar. Besaran denda bagi para pelanggar berkisar antara Rp100 sampai Rp500 ribu.
Namun, ujar Kang Emil, selama sepekan ke depan, petugas di lapangan masih fokus pada edukasi kepada masyarakat. Pengawasan dilakukan oleh Satpol PP dibantu oleh Polri dan TNI.
Lihat Juga :