Sanksi Denda Tak Pakai Masker Dimulai, 1 Pekan Ini Sosialisasi Dulu

Selasa, 28 Juli 2020 - 17:03 WIB
loading...
A A A
Selain itu, pelanggaran berlaku bagi mereka yang melaksanakan kegiatan hingga menyebabkan kerumunan melebihi kapasitas level kewaspadaan. Seperti, resepsi pernikahan.

Kemudian, melakukan kegiatan keagamaan di rumah atau tempat ibadah tanpa menerapkan protokol kesehatan. Seperti, tablig akbar, salat berjamaah, dan lain-lain.

Jenis sanksi administratif bagi para pelanggar di antaranya meliputi teguran lisan, teguran tertulis, jaminan kartu identitas, kerja sosial, denda administratif, penghentian sementara kegiatan hingga pengentian secara tetap atau pembekuan izin usaha.

“Minggu ini sudah dimulai (penerapan sanksi dan denda). Pergub sudah ditandatangani terkait pelanggar protokol kesehatan. Pergub memuat sanksi terhadap pelanggaran di tempat kerja, di tempat pariwisata, transportasi dan kegiatan sosial budaya. Jadi tak melulu individu," kata Gubernur Jabar Ridwan Kamil seusai rapat koordinasi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (28/7/2020).

Sanksi Denda Tak Pakai Masker Dimulai, 1 Pekan Ini Sosialisasi Dulu

Grafis denda tak pakai masker. Foto/Tangkapan Layar Pergub Nomor 60/2020

Kang Emil, sapaan akrab Gubernur, mengemukakan, sanksi dikenakan bukan hanya pelanggaran tak mengenakan masker saja, tetapi mencakup kegiatansosial kemasyarakatan yang melanggar. Besaran denda bagi para pelanggar berkisar antara Rp100 sampai Rp500 ribu.

Namun, ujar Kang Emil, selama sepekan ke depan, petugas di lapangan masih fokus pada edukasi kepada masyarakat. Pengawasan dilakukan oleh Satpol PP dibantu oleh Polri dan TNI.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dukung Perubahan Nama...
Dukung Perubahan Nama Provinsi Jawa Barat, PAN: Aspirasi Masyarakat Harus Dihormati
Pemprov Jakarta Bebaskan...
Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan selama 3 Bulan, Ini Syaratnya
DPRD Surabaya Akan Gelar...
DPRD Surabaya Akan Gelar Rapat Sengketa Sampah Pemkot dengan Swasta
Kemendagri Bakal Batalkan...
Kemendagri Bakal Batalkan Surat Edaran Soal Larangan Truk Sumbu 3 Jika Tak Sesuai Hukum
Masyarakat Desak Gubernur...
Masyarakat Desak Gubernur Jabar Atasi Macet Horor di Cileungsi
Minta Pemprov Jabar...
Minta Pemprov Jabar Tutup Judol, Kemenko Polkam: Ada 2,6 Juta Pemain
Jatuhkan Denda ke 97...
Jatuhkan Denda ke 97 Pindar, Putusan KPPU Dinilai Tidak Sah
5.950 WNI Dapat Penghapusan...
5.950 WNI Dapat Penghapusan Denda Overstay dari Kamboja
Jaksa Agung Sebut Denda...
Jaksa Agung Sebut Denda Damai Jadi Solusi Penyelesaian Tindak Pidana Ekonomi
Rekomendasi
Piala Dunia 2026 Diatur...
Piala Dunia 2026 Diatur untuk Tim Unggulan?
Banding Olise Ditolak,...
Banding Olise Ditolak, FIFA Bikin Prancis Murka
Prancis vs Maroko Belum...
Prancis vs Maroko Belum Kick-off, Jurnalis Malah Adu Jotos
Berita Terkini
Geledah Ruko di Cipete...
Geledah Ruko di Cipete Selatan, Polda Metro Jaya Sita Dokumen dan Komputer
Kortastipidkor Polri...
Kortastipidkor Polri Datangi Ruko di Jalan Asem Cipete, Penggeledahan Lagi?
Kukuhkan Guru dan Karyawan...
Kukuhkan Guru dan Karyawan TK Ketilang, Rektor UIN: Seluruh Tenaga Pendidik Kini Punya Status Jelas
Bandar Narkoba yang...
Bandar Narkoba yang Bikin 3 Polisi Gugur di Katingan Ditangkap!
Yayasan Gugah Nurani...
Yayasan Gugah Nurani Indonesia Sabet CSR Award 2026 Pemkab Bekasi
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Pramono: Baru Dua yang Sudah Ada Angggarannya
Infografis
Tak Pakai Masker, Kena...
Tak Pakai Masker, Kena Denda Progresif Rp1 Juta Oleh Pemprov DKI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved