Edarkan Narkoba, Buruh Bangunan Dicokok Tanpa Perlawanan
Selasa, 28 Juli 2020 - 16:31 WIB
loading...
A
A
A
Selain bubuk kristal, polisi juga mendapatkan 40 butir pil ekstasi dengan logo Superman warna hijau dengan berat bruto 15,67 gram. (Baca juga: Ribuan Ikan Mati Membusuk di Sungai Petanang Musi Banyuasin)
"Akibat kejadian juga kini tersangka terancam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana mati dan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat (5) tahun dan paling lama (20) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak denda Rp 10 miliar," paparnya.
Kepada petugas, tersangka mengaku telah dua tahun mengedarkan narkoba. “Kesehariannya sebagai buruh bangunan,” katanya. (Baca juga: Kapolda Sumsel Keluarkan Maklumat Larang Perilaku Pisau di Pinggang)
"Akibat kejadian juga kini tersangka terancam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana mati dan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat (5) tahun dan paling lama (20) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak denda Rp 10 miliar," paparnya.
Kepada petugas, tersangka mengaku telah dua tahun mengedarkan narkoba. “Kesehariannya sebagai buruh bangunan,” katanya. (Baca juga: Kapolda Sumsel Keluarkan Maklumat Larang Perilaku Pisau di Pinggang)
(boy)
Lihat Juga :