Bongkar Dugaan Korupsi APBD Natuna Rp1,7 Miliar, Polda Kepri Tangkap Ketua LSM
Sabtu, 22 Juli 2023 - 09:32 WIB
loading...
A
A
A
"Dari hasil pemeriksaan, ditemukan indikasi tersangka tidak dapat mempertanggungjawabkan seluruh penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Natuna, karena dana itu digunakan untuk keperluan pribadi," katanya.
Saat ini tersangka telah ditahan di Polda Kepri, untuk kepentingan penyidikan. Dari hasil audit BPKP Perwakilan Kepri, tersangka empat kali menerima dana hibah dari APBD Kabupaten Natuna. Yakni tahun anggaran 2011 sebesar Rp400 juta. Di tahun yang sama, tersangka juga menerima dana hibah dari APBD perubahan, sebesar Rp250 juta.
Baca juga: Mencekam! Bentrok Pecah di Lamongan saat Polisi Bubarkan Konvoi Pendekar, Begini Penampakannya
Pemberian dana hibah yang berumber dari APBD Kabupaten Natuna ini, berlanjut pada tahun anggaran 2012, sebesar Rp 100 juta. Dan pada tahun anggaran tahun 2013, tersangka menerima dana hibah dari APBD Kabupaten Natuna, sebesar Rp1 miliar.
Nasriadi menegaskan, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
Saat ini tersangka telah ditahan di Polda Kepri, untuk kepentingan penyidikan. Dari hasil audit BPKP Perwakilan Kepri, tersangka empat kali menerima dana hibah dari APBD Kabupaten Natuna. Yakni tahun anggaran 2011 sebesar Rp400 juta. Di tahun yang sama, tersangka juga menerima dana hibah dari APBD perubahan, sebesar Rp250 juta.
Baca juga: Mencekam! Bentrok Pecah di Lamongan saat Polisi Bubarkan Konvoi Pendekar, Begini Penampakannya
Pemberian dana hibah yang berumber dari APBD Kabupaten Natuna ini, berlanjut pada tahun anggaran 2012, sebesar Rp 100 juta. Dan pada tahun anggaran tahun 2013, tersangka menerima dana hibah dari APBD Kabupaten Natuna, sebesar Rp1 miliar.
Nasriadi menegaskan, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
(eyt)
Lihat Juga :