Bongkar Dugaan Korupsi APBD Natuna Rp1,7 Miliar, Polda Kepri Tangkap Ketua LSM

Sabtu, 22 Juli 2023 - 09:32 WIB
loading...
Bongkar Dugaan Korupsi...
Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Nasriadi, Foto/MPI/Dicky Sigit Rakasiwi
A A A
BATAM - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Natuna, berinisial WS (61) ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri. WS ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi APBD Kabupaten Natuna, senilai Rp1,7 miliar.

Baca juga: Pemeriksaan Kasus Dugaan Suap Priyo Andi Gularso

WS yang juga terpilih sebagai Ketua Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Natuna tersebut, diduga melakukan korupsi pada kegiatan belanja hibah Pemkab Natuna, dengan menggunakan APBD tahun anggaran 2011-2013.



"Tersangka ditangkap pada Kamis (20/7/2023) oleh Tim Penyidik Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri. Penangkapan dilakukan di rumah tersangka, yakni di Air Kolek, Kecamatan Ranai, Kabupaten Natuna," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol. Nasriadi.

Baca juga: Ngeri! Muncul Lubang Besar di Kuloprogo, Warga Cemas dan Terpaksa Mengungsi

Nasriadi menjelaskan, dalam proses penyelidikan kasus korupsi ini, ada sebanyak 42 orang saksi yang telah dimintai keterangan. Yakni 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Natuna, empat pengurus LSM, 25 pihak terkait, serta tiga saksi ahli dari keuangan daerah, Kemendagri, ahli pidana, serta auditor BPKP.

"Dari hasil pemeriksaan, ditemukan indikasi tersangka tidak dapat mempertanggungjawabkan seluruh penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Natuna, karena dana itu digunakan untuk keperluan pribadi," katanya.

Saat ini tersangka telah ditahan di Polda Kepri, untuk kepentingan penyidikan. Dari hasil audit BPKP Perwakilan Kepri, tersangka empat kali menerima dana hibah dari APBD Kabupaten Natuna. Yakni tahun anggaran 2011 sebesar Rp400 juta. Di tahun yang sama, tersangka juga menerima dana hibah dari APBD perubahan, sebesar Rp250 juta.

Baca juga: Mencekam! Bentrok Pecah di Lamongan saat Polisi Bubarkan Konvoi Pendekar, Begini Penampakannya

Pemberian dana hibah yang berumber dari APBD Kabupaten Natuna ini, berlanjut pada tahun anggaran 2012, sebesar Rp 100 juta. Dan pada tahun anggaran tahun 2013, tersangka menerima dana hibah dari APBD Kabupaten Natuna, sebesar Rp1 miliar.

Nasriadi menegaskan, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejari Manggarai Barat...
Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar Uang Korupsi ke Kas Negara
Majelis Hakim Nyatakan...
Majelis Hakim Nyatakan Raudi Akmal Tak Terlibat dalam Perkara Hibah Pariwisata Sleman
4 Polisi Penganiaya...
4 Polisi Penganiaya Bripda Natanael Simanungkalit hingga Tewas Dipecat
World Bank Didesak Hentikan...
World Bank Didesak Hentikan Danai Rp140 Triliun untuk Peternakan Intensif
Ahli Hukum Nilai Kasus...
Ahli Hukum Nilai Kasus Sri Purnomo Dipaksakan, Tak Bisa Dihukum jika Tidak Ada Mens Rea
Polisi Dianiaya Senior...
Polisi Dianiaya Senior hingga Tewas, Polda Riau Tetapkan 1 Tersangka
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Ducati hingga Tas Dior...
Ducati hingga Tas Dior Rampasan Kasus Korupsi K3 Bakal Dilelang KPK Desember 2026
Cari Keadilan, Arief...
Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Ajukan PK ke Mahkamah Agung
Rekomendasi
Tanda Tangani PKB 2026,...
Tanda Tangani PKB 2026, Menaker Titip 3 Agenda Strategis ke Jasa Raharja
Roy Suryo Tegaskan Jokowi...
Roy Suryo Tegaskan Jokowi Harus Hadir di Pengadilan: Nggak Boleh Mengakali dengan Zoom
Jalur Medan-Berastagi...
Jalur Medan-Berastagi Tak Lagi Memadai
Berita Terkini
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Abu Vulkanik 1,2 Km
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
Infografis
Profil Komjen Pol Chryshnanda...
Profil Komjen Pol Chryshnanda Dwilaksana, Ketua Tim Transformasi Reformasi Polri
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved