Khofifah Terbitkan Kepgub Tarif Ojol dan Taksi Online, Ini Rinciannya

Jum'at, 21 Juli 2023 - 10:53 WIB
loading...
A A A
Kedua Kepgub tersebut merupakan hasil dari kesepakatan bersama antara Pemprov Jatim, kelompok driver ojek dan taksi online, serta aplikator.

Khofifah berharap, dengan ditetapkannya kedua Kepgub ini bisa membuat ekosistem transportasi massal berbasis digital berjalan lebih baik.

Selain itu, melalui Kepgub ini diharapkan kesejahteraan para driver bisa semakin meningkat.

“Dengan ditetapkannya kedua Kepgub ini, saya harap semua pihak bisa menjalankannya dengan baik,” ujarnya.

Humas Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal) Jatim, Daniel Lukas Rorong mengaku bersyukur dengan kenaikan tarif tersebut. Sebab, Frontal sudah memperjuangkannya sejak empat tahun lalu sejak Frontal Jilid 1 pada 2019 lalu.

"Keputusan Gubernur (Kepgub) inilah yang kami tunggu-tunggu. Akhirnya ada tarif batas atas dan bawah serta biaya jasa minimal untuk ojek online (ojol) serta taksi online di Jatim. Kami akan kawal keputusan gubernur ini," sebutnya.
(shf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2311 seconds (0.1#10.140)