Khofifah Terbitkan Kepgub Tarif Ojol dan Taksi Online, Ini Rinciannya

Jum'at, 21 Juli 2023 - 10:53 WIB
loading...
Khofifah Terbitkan Kepgub...
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) yang mengatur tentang tarif ojol dan taksi online. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang tarif ojek online (ojol) dan taksi online. Beleid tersebut ditandatangani pada Senin (10/7/2023) lalu.

Ada dua Kepgub yang ditandatangani Khofifah pada 10 Juli 2023. Pertama, Kepgub untuk kendaraan ojek online yakni Kepgub Nomor 188/291/KPTS/013/2023 tentang Pelaksanaan Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

Baca juga: Tarif Naik, Driver Ojol Daerah Ikut Semringah

Kedua yaitu Kepgub untuk taksi online yakni Kepgub Jatim Nomor 188/290/KPTS/013/2023 tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus di Jatim.

“Pada 10 Juli 2023 saya sudah menandatangani Kepgub tentang tarif ojol maupun taksi online di Jatim. Dengan demikian, Kepgub tersebut sudah mulai berlaku sejak 10 Juli,” katanya di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (20/7/2023).

Rinciannya, yaitu untuk Kepgub yang mengatur taksi online, memuat aturan tarif batas bawah sebesar Rp3.800 per kilometer (km) dan tarif batas atas sebesar Rp 6.500 per km.

Sedangkan tarif minimal sebesar Rp15.200 per km yang harus dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh 4 km pertama.

Baca juga: Gubernur Khofifah Terima Penghargaan Tokoh Kepemimpinan Kearsipan

Tarif tersebut merupakan tarif yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi. Tarif itu juga sudah termasuk iuran wajib asuransi Kecelakaan penumpang dan extra cover Jasa Raharja.

Sedangkan Kepgub yang mengatur ojek online memuat tentang biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.000 per km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.500 per km, dan biaya jasa minimal dengan rentang Rp8.000 – Rp10.000.

Kedua Kepgub tersebut merupakan hasil dari kesepakatan bersama antara Pemprov Jatim, kelompok driver ojek dan taksi online, serta aplikator.

Khofifah berharap, dengan ditetapkannya kedua Kepgub ini bisa membuat ekosistem transportasi massal berbasis digital berjalan lebih baik.

Selain itu, melalui Kepgub ini diharapkan kesejahteraan para driver bisa semakin meningkat.

“Dengan ditetapkannya kedua Kepgub ini, saya harap semua pihak bisa menjalankannya dengan baik,” ujarnya.

Humas Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal) Jatim, Daniel Lukas Rorong mengaku bersyukur dengan kenaikan tarif tersebut. Sebab, Frontal sudah memperjuangkannya sejak empat tahun lalu sejak Frontal Jilid 1 pada 2019 lalu.

"Keputusan Gubernur (Kepgub) inilah yang kami tunggu-tunggu. Akhirnya ada tarif batas atas dan bawah serta biaya jasa minimal untuk ojek online (ojol) serta taksi online di Jatim. Kami akan kawal keputusan gubernur ini," sebutnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dhoho International...
Dhoho International Airport Jadi Gerbang Baru Wisata Selatan Jawa Timur
Polisi Tangkap Sopir...
Polisi Tangkap Sopir Taksi Online yang Mengamuk di Tol JORR, Ini Tampangnya
Sopir Taksi Green SM...
Sopir Taksi Green SM Ditetapkan Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Dorong Transparansi...
Dorong Transparansi Pendanaan NGO, Mahasiswa Jatim Minta Negara Perkuat Pengawasan
KPK Bakal Hadirkan Khofifah...
KPK Bakal Hadirkan Khofifah sebagai Saksi Sidang Korupsi Dana Hibah Pokir DPRD Jatim
ESQ Raih Penghargaan...
ESQ Raih Penghargaan atas Inovasi Pemetaan Talenta ASN Terbanyak dan Termodern Berbasis AI di Jawa Timur
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
Lengkapi Berkas Perkara...
Lengkapi Berkas Perkara Tersangka Anwar Sadad, KPK Periksa 6 Saksi
Efek Komisi Turun Gerus...
Efek Komisi Turun Gerus Pendapatan Aplikator Ojol, Ini Penyelamatnya
Rekomendasi
Unair Tembus Peringkat...
Unair Tembus Peringkat 276 Dunia di QS WUR 2027, Raih Posisi Ketiga Nasional
Harga Batu Bara buat...
Harga Batu Bara buat PLN Bakal Naik, Begini Penjelasan Bahlil
Soal Pengadaan 21 Ribu...
Soal Pengadaan 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan Hindayana, Begini Kata BGN
Berita Terkini
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Korban Tewas Gempa Magnitudo...
Korban Tewas Gempa Magnitudo 6,7 di Sulteng Bertambah Jadi 3 Orang
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved