Penumpang Kapal Tewas di Atas Kapal Tanggung Jawab Operator Kapal
Selasa, 28 Juli 2020 - 14:01 WIB
loading...
Dua penumpang itu diduga pasangan bukan suami istri telah melakukan hubungan badan dalam mobil yang ada di dalam Kapal Ro-Ro saat melakukan penyeberangan tewas. Kasus kematian itu ditangani Polres Cilegon. (Foto/Ist)
A
A
A
CILEGON - Terkait adanya dua penumpang yang tewas dalam kendaraan di KMP Nusa Putra pada Minggu (26/7/2020) malam lalu, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah VIII Provinsi Banten pun memberi respons.
Diketahui dua penumpang itu diduga pasangan bukan suami istri telah melakukan hubungan badan dalam mobil yang ada di dalam Kapal Ro-Ro saat melakukan penyeberangan tewas. Kasus kematian itu ditangani Polres Cilegon .
Sementara BPTD akan mengirimkan imbauan kepada para pengusaha kapal di Penyeberangan Merak - Bakauheni. Surat imbauan itu dikirimkan untuk menegaskan kembali peraturan bagi penumpang kapal, agar tidak berada di dalam kendaraan pada saat kapal sedang berlayar.
Kepala BPTD Wilayah VIII Provinsi Banten Nurhadi mengatakan, secara peraturan yang telah ditentukan oleh pemerintah, bahwa pada saat kapal berlayar, penumpang dilarang berada di dalam kendaraan karena berbahaya bagi nyawa penumpang itu sendiri. (BACA JUGA: Molor Lagi, Membengkak Lagi)
Menurut Nurhadi, terkait keamanan dan keselamatan penumpang kapal pada saat berlayar, merupakan tanggung jawab nahkoda atau operator kapal tersebut.
Diketahui dua penumpang itu diduga pasangan bukan suami istri telah melakukan hubungan badan dalam mobil yang ada di dalam Kapal Ro-Ro saat melakukan penyeberangan tewas. Kasus kematian itu ditangani Polres Cilegon .
Sementara BPTD akan mengirimkan imbauan kepada para pengusaha kapal di Penyeberangan Merak - Bakauheni. Surat imbauan itu dikirimkan untuk menegaskan kembali peraturan bagi penumpang kapal, agar tidak berada di dalam kendaraan pada saat kapal sedang berlayar.
Kepala BPTD Wilayah VIII Provinsi Banten Nurhadi mengatakan, secara peraturan yang telah ditentukan oleh pemerintah, bahwa pada saat kapal berlayar, penumpang dilarang berada di dalam kendaraan karena berbahaya bagi nyawa penumpang itu sendiri. (BACA JUGA: Molor Lagi, Membengkak Lagi)
Menurut Nurhadi, terkait keamanan dan keselamatan penumpang kapal pada saat berlayar, merupakan tanggung jawab nahkoda atau operator kapal tersebut.
Lihat Juga :