Barbuk Ekstasi Tersangka KDRT Berkurang dari 2.342 Butir Jadi 43, PN: Tanya Polres dan Kejaksaan
Kamis, 20 Juli 2023 - 08:13 WIB
loading...
A
A
A
"Jadi barang bukti itu dilimpahkan kemudian dititipkan lagi ke kejaksaan, pengadilan tidak pernah menyimpan yang namanya barang bukti," sambungnya.
Dalam kasus ekstasi tersebut Budyanto ringkus polisi di kediamannya Perumahan Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang dan dirilis polisi pada akhir Juni 2021.
Saat itu, Polres Metro Tangerang Kota menyebut mengamankan barbuk 2.342 butir pil ekstasi yang disimpan di rumah kosong kawasan Pinang, Kota Tangerang. Satu orang berinisial HA kala itu buron.
Polisi pun menjerat Budyanto Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 tahun.
Namun, Ketika di pengadilan barang bukti itu justru berkurang banyak. Dari yang semula 2.342 menjadi 43 butir. Jeratannya pun berubah menjadi Pasal 131 UU Narkotika dan Budyanto hanya divonis 7 bulan penjara.
MNC Portal menelusuri perkaranya yang sudah inkrah di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Pada nomor perkara 1744/Pid.Sus/2021/PN Tng, gembong narkoba ini hanya dijatuhi hukuman 7 bulan penjara.
Dalam kasus ekstasi tersebut Budyanto ringkus polisi di kediamannya Perumahan Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang dan dirilis polisi pada akhir Juni 2021.
Saat itu, Polres Metro Tangerang Kota menyebut mengamankan barbuk 2.342 butir pil ekstasi yang disimpan di rumah kosong kawasan Pinang, Kota Tangerang. Satu orang berinisial HA kala itu buron.
Polisi pun menjerat Budyanto Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 tahun.
Namun, Ketika di pengadilan barang bukti itu justru berkurang banyak. Dari yang semula 2.342 menjadi 43 butir. Jeratannya pun berubah menjadi Pasal 131 UU Narkotika dan Budyanto hanya divonis 7 bulan penjara.
MNC Portal menelusuri perkaranya yang sudah inkrah di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Pada nomor perkara 1744/Pid.Sus/2021/PN Tng, gembong narkoba ini hanya dijatuhi hukuman 7 bulan penjara.
Lihat Juga :