Rebutan Hak Asuh, Duda di Bengkulu Tega Tabrak Mantan Istri hingga Luka-luka

Rabu, 19 Juli 2023 - 10:13 WIB
loading...
Rebutan Hak Asuh, Duda di Bengkulu Tega Tabrak Mantan Istri hingga Luka-luka
Polres Bengkulu Utara menangkap SH lantaran menabrak mantan istrinya hingga terluka parah. Foto/MPI/Demon Fajri
A A A
BENGKULU - Salah satu warga di Desa Lubuk Jale, Kecamatan Kerkap, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, berinisial SH, tega menabrak mantan istrinya, Yeni Putri (21) menggunakan sepeda motor.

Akibatnya korban terjatuh dan tertimpa sepeda motor, yang dikendarai mantan suaminya tersebut. Kejadian ini terjadi lantaran terduga pelaku tidak terima jika hak asuh anak semata wayang mereka jatuh ke tangan korban.

Sebelumnya, terduga pelaku diduga telah berulang kali berbuat kekerasan fisik ke korban. Bahkan, korban sempat dikejar dengan senjata tajam jenis parang dan mengancam akan membunuhnya.



Selain itu, terduga pelaku kerap keras kepala, egois dan ingin menang sendiri dalam setiap urusan keluarga. Tak tahan dengan sikap terduga pelaku itu, korban menggugat cerai.Lalu, pada Maret 2023, mereka berdua resmi bercerai.

Berdasarkan amar putusan perkara perceraian di Pengadilan Agama Kelas IB, Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara Iptu Ardian Yunnan Saputra mengatakan, saat itu terduga pelaku bersama anak mereka berkunjung ke rumah mantan istrinya di Desa Taba Tembilang, Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara.



Setiba di rumah itu, kata Yunnan, mantan istrinya ini menyampaikan ke terduga pelaku jika hak asuh anak diberikan kepadanya, dan terduga pelaku tidak perlu antar dan jemput anaknya lagi untuk hari-hari selanjutnya.

Dari ucapan tersebut, terduga pelaku tidak terima, dan langsung menabrak mantan istrinya menggunakan sepeda motor. Korban pun terjatuh dan tertimpa sepeda motor serta mengalami luka memamar di bagian kaki.

Usai menabrak, jelas Yunnan, terduga pelaku langsung kabur bersama anak mereka setelah masyarakat setempat ramai di lokasi kejadian. Korban pun melaporkan kejadian ini ke Mapolres Bengkulu Utara.



”Terduga pelaku tidak terima jika hak asuh anak mereka jatuh ke mantan istrinya. Terduga pelaku menabrak korban dengan sepeda motor yang dikendarainya,” kata Yunnan, Rabu (19/7/2023).

Saat ini, terduga pelaku telah ditangkap. Terduga pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman 2 tahun 8 bulan.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5242 seconds (0.1#10.140)