Jadi Tersangka Kasus Tahanan Tewas di Banyumas, 4 Oknum Polisi Ditahan
loading...
A
A
A
SEMARANG - Polda Jawa Tengah menyebutkan 4 oknum polisi anggota Polres Banyumas ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan tahanan setempat hingga tewas. Selain ditetapkan tersangka, oknum polisi tersebut sudah ditahan.
”Mereka empat orang (polisi) sudah ditahan,” kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi kepada wartawan, Senin (17/7/2023).
Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Tahanan yang tewas berinisial OK (26), ditangkap karena kasus curanmor. Selain 4 polisi dipidana, ada 3 polisi lain diproses kode etik. Kapolda juga menyebut ada 4 polisi lainnya diproses disiplin.
Total ada 11 polisi yang diproses akibat insiden ini. Mereka yang diproses pidana akan diproses kode etik, keduanya berjalan berbarengan. ”Semuanya berpangkat Bintara,” lanjut Kapolda.
Tim khusus dari Bidang Propam dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, sebut Kapolda, terus bekerja mendalami insiden ini ”Pada prinsipnya, kami komitmen penegakkan hukum tidak boleh melanggar hukum,”sambungnya.
Terkait tewasnya OK, polisi juga telah menetapkan 10 tahanan Polresta Banyumas sebagai tersangka pengeroyokan. Berkasnya sudah dikirim ke pihak kejaksaan dan menunggu hasil pemeriksaan berkas dari jaksa.
OK ditangkap 17 Mei 2023 kemudian ditahan pihak Polresta Banyumas. Pihak keluarga diberitahu OK tewas pada awal Juni, saat masa penahanan.
Lihat Juga: Kasus Guru Honorer Supriyani Dituduh Aniaya Anak Polisi, Polda Sultra Bentuk Tim Pencari Fakta
”Mereka empat orang (polisi) sudah ditahan,” kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi kepada wartawan, Senin (17/7/2023).
Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Tahanan yang tewas berinisial OK (26), ditangkap karena kasus curanmor. Selain 4 polisi dipidana, ada 3 polisi lain diproses kode etik. Kapolda juga menyebut ada 4 polisi lainnya diproses disiplin.
Total ada 11 polisi yang diproses akibat insiden ini. Mereka yang diproses pidana akan diproses kode etik, keduanya berjalan berbarengan. ”Semuanya berpangkat Bintara,” lanjut Kapolda.
Tim khusus dari Bidang Propam dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, sebut Kapolda, terus bekerja mendalami insiden ini ”Pada prinsipnya, kami komitmen penegakkan hukum tidak boleh melanggar hukum,”sambungnya.
Terkait tewasnya OK, polisi juga telah menetapkan 10 tahanan Polresta Banyumas sebagai tersangka pengeroyokan. Berkasnya sudah dikirim ke pihak kejaksaan dan menunggu hasil pemeriksaan berkas dari jaksa.
OK ditangkap 17 Mei 2023 kemudian ditahan pihak Polresta Banyumas. Pihak keluarga diberitahu OK tewas pada awal Juni, saat masa penahanan.
Lihat Juga: Kasus Guru Honorer Supriyani Dituduh Aniaya Anak Polisi, Polda Sultra Bentuk Tim Pencari Fakta
(ams)