Polda Jateng: 11 Oknum Polisi Langgar Aturan Soal Tahanan Tewas di Banyumas

Minggu, 16 Juli 2023 - 11:17 WIB
loading...
Polda Jateng: 11 Oknum Polisi Langgar Aturan Soal Tahanan Tewas di Banyumas
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy. Foto/SINDOnews
A A A
SEMARANG - Polda Jateng menyebut 11 oknum polisi diduga melakukan pelanggaran terkait insiden tewasnya OK (26), seorang tahanan Polres Banyumas. 8 di antaranya berpotensi dijerat pidana.

“Berdasarkan pendalaman, pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan Propam ada 11 anggota yang diduga melakukan pelanggaran,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy dalam keterangannya, Minggu (16/7/2023).

Hasil pemeriksaan Propam, sebut Iqbal, ada 3 anggota diduga melanggar disiplin profesi. Mereka lalai menjaga tahanan. Pada pelanggaran kode etik, jumlah oknum polisi yang diduga melanggar aturan berkembang dari 4 menjadi 8 anggota.



“Delapan oknum ini telah menjalani proses penyidikan. Mereka ini yang berpotensi pidana. Penyidikan untuk proses pidananya saat ini sedang dilaksanakan,” lanjutnya.

Sementara untuk proses pidana 10 tahanan Polres Banyumas diduga ikut terlibat penyebab tewasnya OK, penyidik masih menunggu keputusan kejaksaan untuk status berkas perkaranya.

“Terhadap tahanan 10 orang dilakukan proses menunggu P-21 dr Kejaksaan,” tambah Iqbal.



Terakhir, Iqbal menegaskan Polda Jateng terus berupaya memproses seadil-adilnya kasus tewasnya OK, tahanan kasus curanmor.

Pada penanganan kasus tewasnya OK ditahanan, Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi membentuk tim khusus yang terdiri dari Bidang Propam dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).



“Perlu masyarakat ketahui, sudah dibentuk timsus yaitu Propam dan Krimum melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini. Besok (Senin), Bapak Kapolda akan melaksananakn konferensi pers terkait perkembangan kasus ini di Mapolda,” pungkasnya.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1074 seconds (0.1#10.140)