Langgar Protokol Kesehatan di Jatim, Siap-siap Dikurung 3 Bulan

Selasa, 28 Juli 2020 - 07:17 WIB
loading...
Langgar Protokol Kesehatan di Jatim, Siap-siap Dikurung 3 Bulan
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa saat menandatangani pengesahan Raperda tentang Perubahan Atas Perda No. 1/2019 di Gedung DPRD Jatim. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Perda No. 1/2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum (Trantibum) dan Perlindungan Masyarakat, telah disahkan Senin (27/7/2020).

(Baca juga: Mess Karyawan Tempat Hiburan Malam di Makassar Terbakar, 1 Wanita Tewas )

Pengesahan tersebut kemudian dituangkan melalui penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Gubernur Jatim, dengan pimpinan dewan saat Sidang Paripurna di Gedung DPRD Jawa Timur ( Jatim ), Jalan Indrapura Surabaya.

Salah satu materi dalam raperda ini adalah pengembangan jenis sanksi administratif dan atau penerapan sanksi pidana dalam pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dan pemberlakuan protokol-protokol tertentu sesuai dengan jenis bencana yang terjadi.

Ketua DPRD Jatim , Kusnadi mengaku, secepatnya akan mengirim Raperda ini ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi. Kemendagri memiliki waktu selama 12 hari untuk mengevaluasi. Sehingga, dalam waktu sebulan ke depan bisa disahkan menjadi Perda dan akan dibuatkan Peraturan Gubernur (Pergub).

"Dalam perda ini ada sanksi pidana atau denda. Bagi yang melanggar, ada sanksi kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp50.000," katanya di Gedung DPRD Jatim , Senin (27/7/2020).

(Baca juga: Warga Keluhkan Lambannya Bantuan dari Pemkot Surabaya )

Dia mengatakan, meski mengatur tentang sanksi denda dan pidana, pihaknya mengingatkan bahwa sanksi itu bukan hal yang utama. Sebab, yang terpenting adalah kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19.

"Kita akan mendorong pada Pemprov Jatim untuk memberi sosialisasi yang luas pada masyarakat. Sanksi hanya final saja. Kalau semua upaya sudah tidak bisa efektif baru pidana," terang Kusnadi.

Sementara itu, Gubernur Jatim , Khofifah Indar Parawansa berharap, dengan adanya raperda ini, kepatuhan, kesadaran dan kedisiplinan masyarakat terutama dalam melaksanakan kebijakan dan protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19 semakin meningkat.

Apalagi dalam raperda ini juga diatur tentang pembatasan kegiatan masyarakat terutama dalam masa pandemi. "Selanjutnya nanti akan dibuat Pergub (peraturan gubernur) dan Perda ini akan menjadi payung hukum untuk Perbup dan Perwali," kata Khofifah.

Menurutnya, diaturnya jenis sanksi dalam pengaturan kegiatan masyarakat tersebut bukan untuk menakut-nakuti, namun sebagai upaya meningkatkan disiplin masyarakat agar dapat memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Jatim .

"Tentunya sebelum ada sanksi tegas akan ada sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat. Namun bila kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan masih rendah, maka pemberian sanksi bisa menjadi salah satu pertimbangan untuk menegakkan aturan ini," katanya.

(Baca juga: Dianggap Menghina NU, GP Ansor Surabaya Laporkan Akun Facebook Ini )

Selain pengembangan jenis sanksi dalam pembatasan kegiatan, raperda ini juga diatur beberapa hal. Pertama, perluasan konsep bencana dengan memasukkan materi mengenai penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat saat terjadinya bencana baik alam, non alam maupun sosial. Kedua, pendelegasian wewenang kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk penanganan bencana sehingga Peraturan Daerah ini dapat menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Kabupaten/Kota.

Ketiga, penegasan peran dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam penegakan perda dan kebijakan pemerintah daerah melalui dukungan dan kerjasama aparat TNI dan Polri. Serta keempat, pemberian insentif dan/atau penghargaan kepada perorangan, kelompok masyarakat, korporasi, dan/atau pelaku usaha yang memiliki peran dan/atau membantu pencegahan, penanganan, dan penanggulangan bencana.

"Ini (raperda) menjadi bagian dari sinergi, penguatan, dan dukungan semua elemen untuk bersama-sama menegakkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan. Termasuk menjadi upaya semua pihak secara bersama-sama memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Jatim ," katanya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1670 seconds (0.1#10.140)