Anggota Komisi III DPR Bambang Minta Pemerintah Usut Tuntas Kasus Kudatuli
loading...
A
A
A
SURABAYA - Anggota Komisi III DPR Bambang DH mendesak pemerintah mengusut tuntas peristiwa 27 Juli 1996 atau biasa disebut ”Kudatuli”. Peristiwa ini ditandai dengan pengambilalihan paksa kantor DPP PDI Jalan Diponegoro 58 Jakarta, dari kepengurusan yang sah di bawah Ketua Umum Megawati Soekarnoputri. Penyerbuan dilakukan massa PDI pendukung Soerjadi yang disokong oleh kekuatan negara.
Penyerbuan kantor PDI itu merupakan puncak dari berbagai peristiwa yang mengguncang kemapanan Orde Baru, dimulai sejak Megawati terpilih sebagai Ketua Umum PDI dalam Kongres di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya, pada tahun 1993. Pemerintahan Orde Baru tak merestui terpilihnya Megawati. Sehingga rezim terus memecah belah PDI. Puncaknya, pemerintah merestui Soerjadi menggelar kongres ”tandingan” PDI di Medan, Juni 1996. (Baca: DPD PDIP Jatim Adukan Kasus Pembakaran Bendera Partai Ke Polda Jatim)
“Jalan panjang memang ditempuh oleh PDIP untuk menjernihkan peristiwa ini. Sebab hingga kini para pelaku penyerbuan masih bebas berkeliaran. Terkesan ‘dilindungi’ oleh hukum. Kudatuli adalah kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang harus dituntaskan penyelidikannya. Harus diadili sesuai dengan ketentuan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” katanya, Senin (27/7/2020).
Mantan Wali Kota Surabaya ini menambahkan, peristiwa Kudatuli harus dipahami semua generasi bangsa. Terutama kalangan milenial. Tragedi ini bukan sekadar perjuangan Pro-Mega tapi juga perjuangan semua lapisan masyarakat yang sudah jengah dengan kediktatoran orde baru.
“Tragedi 27 Juli harus menjadi pelajaran bagi kita saat ini dan generasi-generasi mendatang. Jangan pernah negara digunakan sebagai alat kekuasaan. Bisa ambruk negara ini kalau hal itu dilakukan,” imbuhnya. (Baca: Perkuat Kinerja, DPD PDIP Jatim Lantik 145 Pengurus Badan Partai)
Bambang DH menyatakan, hingga kini kasus Kudatuli tak kunjung terungkap. Dengan penuntasan kasus ini, bukan hanya para korban dan keluarga korban Kudatuli yang lega, tapi negara juga akan mendapatkan energi positif. Sebab, secara otomatis langkah penuntasan pelanggaran HAM ini akan menghapus preseden buruk bagi penegakan hukum dan demokrasi di Indonesia.
“Meski hingga saat ini belum juga ada angin segar penuntasan kasus Kudatuli, kami percaya masih ada niat baik dari Komnas HAM dan negara untuk menuntaskan kasus ini,” ujarnya.
Lihat Juga: Bantu Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Anggota Komisi VII DPR Sampaikan Pesan Penting
Penyerbuan kantor PDI itu merupakan puncak dari berbagai peristiwa yang mengguncang kemapanan Orde Baru, dimulai sejak Megawati terpilih sebagai Ketua Umum PDI dalam Kongres di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya, pada tahun 1993. Pemerintahan Orde Baru tak merestui terpilihnya Megawati. Sehingga rezim terus memecah belah PDI. Puncaknya, pemerintah merestui Soerjadi menggelar kongres ”tandingan” PDI di Medan, Juni 1996. (Baca: DPD PDIP Jatim Adukan Kasus Pembakaran Bendera Partai Ke Polda Jatim)
“Jalan panjang memang ditempuh oleh PDIP untuk menjernihkan peristiwa ini. Sebab hingga kini para pelaku penyerbuan masih bebas berkeliaran. Terkesan ‘dilindungi’ oleh hukum. Kudatuli adalah kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang harus dituntaskan penyelidikannya. Harus diadili sesuai dengan ketentuan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” katanya, Senin (27/7/2020).
Mantan Wali Kota Surabaya ini menambahkan, peristiwa Kudatuli harus dipahami semua generasi bangsa. Terutama kalangan milenial. Tragedi ini bukan sekadar perjuangan Pro-Mega tapi juga perjuangan semua lapisan masyarakat yang sudah jengah dengan kediktatoran orde baru.
“Tragedi 27 Juli harus menjadi pelajaran bagi kita saat ini dan generasi-generasi mendatang. Jangan pernah negara digunakan sebagai alat kekuasaan. Bisa ambruk negara ini kalau hal itu dilakukan,” imbuhnya. (Baca: Perkuat Kinerja, DPD PDIP Jatim Lantik 145 Pengurus Badan Partai)
Bambang DH menyatakan, hingga kini kasus Kudatuli tak kunjung terungkap. Dengan penuntasan kasus ini, bukan hanya para korban dan keluarga korban Kudatuli yang lega, tapi negara juga akan mendapatkan energi positif. Sebab, secara otomatis langkah penuntasan pelanggaran HAM ini akan menghapus preseden buruk bagi penegakan hukum dan demokrasi di Indonesia.
“Meski hingga saat ini belum juga ada angin segar penuntasan kasus Kudatuli, kami percaya masih ada niat baik dari Komnas HAM dan negara untuk menuntaskan kasus ini,” ujarnya.
Lihat Juga: Bantu Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Anggota Komisi VII DPR Sampaikan Pesan Penting
(don)