Kasatpol Luwu Ancam Sita Barang Pedagang Jika Ngotot Jualan di Pasar Lama

Rabu, 29 April 2020 - 15:49 WIB
loading...
Kasatpol Luwu Ancam Sita Barang Pedagang Jika Ngotot Jualan di Pasar Lama
Puluhan pedagang ikan dan ayam kembali dibubarkan paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu, lantaran masih berjualan di Pasar Lama, Belopa. Foto : SINDOnews/Chaeruddin
A A A
LUWU - Puluhan pedagang ikan dan ayam terpaksa dibubarkan paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu, lantaran masih berjualan di Pasar Lama, Belopa.

Kasatpol PP Kabupaten Luwu, Andi Iskandar, mengungkapkan, lokasi pasar lama seharusnya tidak lagi ditempati berjualan karena pedagang telah direlokasi ke pasar baru, yang berjarak 3 kilometer dari lokasi pasar lama.

"Lokasi pasar lama sudah tidak diperuntukan untuk menjual ikan dan ayam, kedua keberadaan mereka ditolak sejumlah warga sekitar pasar lama karena alasan kebersihan dan bau," tukas Iskandar saat memimpin pembubaran pedagang.

Menurut Kasatpol PP, pembubaran penjual ikan dan ayam di pasar lama Belopa adalah yang kesekian kalinya. "Saya mengimbau seluruh pedagang tidak lagi menjual di pasar lama. Pembubaran hari ini adalah yang kesekian kalinya. Kami punya punya kesabaran dan kami melaksanakan tugas sesuai perintah dan aturan," tegas Iskandar.

Iskandar selanjutnya mengancam akan memberi sanksi jika para pedagang masih membangkang, yakni mengamankan para pedagang beserta barang dagangannya.
(sri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2797 seconds (0.1#10.140)