Viral! Gunakan Badik dan Pistol, Preman Kampung di Garut Rampas Tas Berisi Uang
Kamis, 13 Juli 2023 - 16:21 WIB
loading...
A
A
A
Kapolsek Banjarwangi mengatakan pelaku berinisial D ini bukan preman sembarangan. Saat diinterogasi polisi, pria tersebut mengaku telah empat kali keluar masuk penjara.
”Bukan kaleng-kaleng dia ini. Empat kali masuk penjara, yaitu dua kali karena menganiaya orang dan dua kali kasus narkoba,” ungkapnya.
Petugas menyita sejumlah barang bukti kejahatannya seperti senjata tajam jenis badik dan pistol revolver airsoft gun. Kepada petugas, pria ini mengaku ingin menertibkan aktivitas bank keliling yang berkeliaran di perkampungan Kecamamatan Banjarwangi.
Kedua korban yang dirampas merupakan karyawan PT MBK Ventura. Adapun kedua tas yang dirampas berisi sejumlah berkas dan uang tunai sebanyak Rp600 ribu.
”Kalau ingin menghentikan aktivitas bank keliling, bukan begitu caranya. Cara seperti itu sama saja dengan premanisme karena melakukan perampasan, pengancaman bahkan membawa senjata tanpa izin,” paparnya.
Preman berjaket dan bersenjata lengkap ini dipastikan akan mendapat pasal berlapis karena perbuatannya dengan dijerat Pasal 365 KUHP juncto UU Darurat No 12 Tahun 1951. Fani Ferdiansyah
”Bukan kaleng-kaleng dia ini. Empat kali masuk penjara, yaitu dua kali karena menganiaya orang dan dua kali kasus narkoba,” ungkapnya.
Petugas menyita sejumlah barang bukti kejahatannya seperti senjata tajam jenis badik dan pistol revolver airsoft gun. Kepada petugas, pria ini mengaku ingin menertibkan aktivitas bank keliling yang berkeliaran di perkampungan Kecamamatan Banjarwangi.
Kedua korban yang dirampas merupakan karyawan PT MBK Ventura. Adapun kedua tas yang dirampas berisi sejumlah berkas dan uang tunai sebanyak Rp600 ribu.
”Kalau ingin menghentikan aktivitas bank keliling, bukan begitu caranya. Cara seperti itu sama saja dengan premanisme karena melakukan perampasan, pengancaman bahkan membawa senjata tanpa izin,” paparnya.
Preman berjaket dan bersenjata lengkap ini dipastikan akan mendapat pasal berlapis karena perbuatannya dengan dijerat Pasal 365 KUHP juncto UU Darurat No 12 Tahun 1951. Fani Ferdiansyah
(ams)
Lihat Juga :