Polisi Ciduk Perempuan yang Ogah Bayar Arisan Berujung Penganiayaan di Muba
Kamis, 13 Juli 2023 - 12:07 WIB
loading...
A
A
A
Saat itulah keduanya bertemu di warung pecel lele, korban kesal karena tersangka tidak mau membayar uang arisannya.
“Korban yang kesal menampar wajah tersangka, yang kemudian membuat tersangka emosi lalu mengambil pukul besi yang ada didalam mobilnya dan langsung memukuli korban hingga menderita luka robek pada bagian kepala dan punggung,” pungkasnya.
Tersangka akan dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP, tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.
“Korban yang kesal menampar wajah tersangka, yang kemudian membuat tersangka emosi lalu mengambil pukul besi yang ada didalam mobilnya dan langsung memukuli korban hingga menderita luka robek pada bagian kepala dan punggung,” pungkasnya.
Tersangka akan dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP, tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.
(ams)
Lihat Juga :