Pergub Diteken, Warga Jabar Tak Pakai Masker Siap-siap Disanksi
Senin, 27 Juli 2020 - 21:28 WIB
loading...
A
A
A
"Kabupaten/kota menerapkan sanksi berdasarkan pedoman provinsi. Kabupaten/kota pun menunggu regulasi karena akan mutatis mutandis dengan provinsi. Jadi, kabupaten/kota akan adaptif," tutur Eni.
Dia mengungkapkan, sanksi yang tercantum dalam regulasi merupakan sanksi administratif. Sanksi administratif, kata dia berada dalam konteks administrasi.
Hal tersebut berbeda dengan denda pidana yang diterapkan atas pelanggaran ketentuan pidana. Sanksi administratif diterapkan secara bertahap, yakni sanksi ringan, sedang, dan berat.
"Teknis ada yang oleh provinsi, ada yang oleh kabupaten/kota. Jadi, kabupaten/kota bisa menerapkan ini bersama-sama dengan provinsi atau provinsi sendiri melakukan dengan melibatkan Satpol PP, gugus tugas, dan perangkat daerah terkait yang menegakkan aturan," ungkap dia.
Dia mengungkapkan, sanksi yang tercantum dalam regulasi merupakan sanksi administratif. Sanksi administratif, kata dia berada dalam konteks administrasi.
Hal tersebut berbeda dengan denda pidana yang diterapkan atas pelanggaran ketentuan pidana. Sanksi administratif diterapkan secara bertahap, yakni sanksi ringan, sedang, dan berat.
"Teknis ada yang oleh provinsi, ada yang oleh kabupaten/kota. Jadi, kabupaten/kota bisa menerapkan ini bersama-sama dengan provinsi atau provinsi sendiri melakukan dengan melibatkan Satpol PP, gugus tugas, dan perangkat daerah terkait yang menegakkan aturan," ungkap dia.
(awd)
Lihat Juga :