PT Jamkrindo Syariah Lakukan Penjaminan Pembiayaan Program PEN
Senin, 27 Juli 2020 - 13:59 WIB
loading...
PT Jamkrindo Syariah melakukan penjaminan pembiayaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Foto/Ist
A
A
A
SURABAYA - PT Jamkrindo Syariah , anak usaha PT Jamkrindo, ikut terlibat dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui penjaminan pembiayaan modal kerja yang disalurkan oleh bank-bank syariah.
Perjanjian kerja sama antara PT Jamkrindo Syariah dan PT Askrindo Syariah dilaksanakan dengan PT Bank BRISyariah Tbk, PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank BNI Syariah, PT Bank BTN Unit Usaha Syariah, PT Bank Jatim Tbk Unit Usaha Syariah, PT Bank Jateng Unit Usaha Syariah, PT Bank BTPN Syariah, dan PT Bank Maybank Indonesia Unit Usaha Syariah. (Baca juga: Bos OJK Ungkap Kunci Sukses Pemulihan Ekonomi Nasional )
Adapun terjamin yang dapat dijamin adalah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berbentuk usaha perorangan dan badan usaha yang terdampak pandemi COVID-19. Terjamin tersebut dapat menerima pinjaman untuk modal kerja hingga Rp10 miliar. (Baca juga: Di Tengah Pandemi COVID-19, Laba Jamsyar Tumbuh 17,23 Persen )
Selain itu, terjamin juga tidak masuk dalam Daftar Hitam Negara (DHN) serta memiliki pembiayaan dalam kualitas performing financing per tanggal 29 Februari 2020.
Direktur Utama PT Jamkrindo Syariah Gatot Suprabowo, mengatakan, pihaknya berkomitmen mendukung penuh program PEN yang diinisiasi oleh pemerintah untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan ekonomi para pelaku usaha yang terdampak oleh pandemi COVID-19.
”Selain itu, melalui penjaminan pembiayaan modal kerja, kami ingin memastikan agar pelaku UMKM dapat bertahan dan bangkit sehingga dapat berkontribusi pada perekonomian Indonesia,” kata Gatot dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Senin (27/7/2020).
Menurut Gatot, pandemi COVID-19 berdampak sangat serius terhadap perekonomian Indonesia. Untuk membangkitkan perekonomian, pemerintah mengisiasi program PEN. Salah satu implementasinya adalah penjaminan kredit/pembiayaan modal kerja bagi UMKM melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 tahun 2020.
Perjanjian kerja sama antara PT Jamkrindo Syariah dan PT Askrindo Syariah dilaksanakan dengan PT Bank BRISyariah Tbk, PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank BNI Syariah, PT Bank BTN Unit Usaha Syariah, PT Bank Jatim Tbk Unit Usaha Syariah, PT Bank Jateng Unit Usaha Syariah, PT Bank BTPN Syariah, dan PT Bank Maybank Indonesia Unit Usaha Syariah. (Baca juga: Bos OJK Ungkap Kunci Sukses Pemulihan Ekonomi Nasional )
Adapun terjamin yang dapat dijamin adalah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berbentuk usaha perorangan dan badan usaha yang terdampak pandemi COVID-19. Terjamin tersebut dapat menerima pinjaman untuk modal kerja hingga Rp10 miliar. (Baca juga: Di Tengah Pandemi COVID-19, Laba Jamsyar Tumbuh 17,23 Persen )
Selain itu, terjamin juga tidak masuk dalam Daftar Hitam Negara (DHN) serta memiliki pembiayaan dalam kualitas performing financing per tanggal 29 Februari 2020.
Direktur Utama PT Jamkrindo Syariah Gatot Suprabowo, mengatakan, pihaknya berkomitmen mendukung penuh program PEN yang diinisiasi oleh pemerintah untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan ekonomi para pelaku usaha yang terdampak oleh pandemi COVID-19.
”Selain itu, melalui penjaminan pembiayaan modal kerja, kami ingin memastikan agar pelaku UMKM dapat bertahan dan bangkit sehingga dapat berkontribusi pada perekonomian Indonesia,” kata Gatot dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Senin (27/7/2020).
Menurut Gatot, pandemi COVID-19 berdampak sangat serius terhadap perekonomian Indonesia. Untuk membangkitkan perekonomian, pemerintah mengisiasi program PEN. Salah satu implementasinya adalah penjaminan kredit/pembiayaan modal kerja bagi UMKM melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 tahun 2020.
Lihat Juga :