PT Jamkrindo Syariah Lakukan Penjaminan Pembiayaan Program PEN

Senin, 27 Juli 2020 - 13:59 WIB
loading...
PT Jamkrindo Syariah...
PT Jamkrindo Syariah melakukan penjaminan pembiayaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Foto/Ist
A A A
SURABAYA - PT Jamkrindo Syariah , anak usaha PT Jamkrindo, ikut terlibat dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui penjaminan pembiayaan modal kerja yang disalurkan oleh bank-bank syariah.

Perjanjian kerja sama antara PT Jamkrindo Syariah dan PT Askrindo Syariah dilaksanakan dengan PT Bank BRISyariah Tbk, PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank BNI Syariah, PT Bank BTN Unit Usaha Syariah, PT Bank Jatim Tbk Unit Usaha Syariah, PT Bank Jateng Unit Usaha Syariah, PT Bank BTPN Syariah, dan PT Bank Maybank Indonesia Unit Usaha Syariah. (Baca juga: Bos OJK Ungkap Kunci Sukses Pemulihan Ekonomi Nasional )

Adapun terjamin yang dapat dijamin adalah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berbentuk usaha perorangan dan badan usaha yang terdampak pandemi COVID-19. Terjamin tersebut dapat menerima pinjaman untuk modal kerja hingga Rp10 miliar. (Baca juga: Di Tengah Pandemi COVID-19, Laba Jamsyar Tumbuh 17,23 Persen )

Selain itu, terjamin juga tidak masuk dalam Daftar Hitam Negara (DHN) serta memiliki pembiayaan dalam kualitas performing financing per tanggal 29 Februari 2020.

Direktur Utama PT Jamkrindo Syariah Gatot Suprabowo, mengatakan, pihaknya berkomitmen mendukung penuh program PEN yang diinisiasi oleh pemerintah untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan ekonomi para pelaku usaha yang terdampak oleh pandemi COVID-19.

”Selain itu, melalui penjaminan pembiayaan modal kerja, kami ingin memastikan agar pelaku UMKM dapat bertahan dan bangkit sehingga dapat berkontribusi pada perekonomian Indonesia,” kata Gatot dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Senin (27/7/2020).

Menurut Gatot, pandemi COVID-19 berdampak sangat serius terhadap perekonomian Indonesia. Untuk membangkitkan perekonomian, pemerintah mengisiasi program PEN. Salah satu implementasinya adalah penjaminan kredit/pembiayaan modal kerja bagi UMKM melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 tahun 2020.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ini Produk Jamkrindo...
Ini Produk Jamkrindo Syariah yang Populer Saat Pandemi
Dukung Pertumbuhan Bisnis...
Dukung Pertumbuhan Bisnis Syariah, Jamsyar-Bank Sinarmas Kerja Sama
Meski Pandemi, Kinerja...
Meski Pandemi, Kinerja Jamkrindo Syariah Tetap Moncer
Baznas Terima Zakat...
Baznas Terima Zakat Rp3,14 Miliar dari Jamsyar
Jamsyar Salurkan 28...
Jamsyar Salurkan 28 Sapi Kurban ke Masyarakat di Berbagai Daerah
Tumbuh 12 Persen Lebih,...
Tumbuh 12 Persen Lebih, Jamsyar Raih Laba Rp189 Miliar
Rekomendasi
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Jabatan Wamen Imipas Segera Dicopot?
Trump Akui Mendamprat...
Trump Akui Mendamprat Netanyahu dengan Makian Kasar: 'Saya Sedikit Terganggu...'
KPK Segel Rumah Wamen...
KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim
Berita Terkini
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
HUT ke-27 PNM, Ribuan...
HUT ke-27 PNM, Ribuan Buku Hadirkan Semangat Literasi bagi Anak-anak Pelosok
Infografis
Cara Houthi Lakukan...
Cara Houthi Lakukan Penyerangan Terhadap Kapal Induk AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved