Tok! Tubagus Chaeri Wardana Divonis Satu Tahun Bui

Rabu, 19 Oktober 2016 - 17:47 WIB
Tok! Tubagus Chaeri Wardana Divonis Satu Tahun Bui
Tok! Tubagus Chaeri Wardana Divonis Satu Tahun Bui
A A A
SERANG - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Komisaris PT Bali Pacific Pragama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan, dalam proyek pembangunan tiga puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangsel tahun 2011-2012 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp9,6 Miliar.

Suami Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany ini dianggap terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan pidana satu tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Epiyanto, saat membacakan berkas putusan, di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (19/10/2016).

Selain pidana penjara, Wawan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Sebelumnya, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan selaku Ketua Kadin Banten dan Komisaris PT BPP mencederai kepercayaan masyarakat Banten.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, Wawan dianggap bersikap sopan dipersidangan dan menyesali perbuatannya, mengembalikan kerugian negara dengan menyerahkan tiga sertifikat tanah.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan hukuman yang diberikan jaksa penuntut umun Kajagung RI dengan pidana penjara 18 bulan penjara. Menanggapi putusan tersebut, Wawan menyatakan menerima. Namun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5103 seconds (0.1#10.140)