724 Bacaleg di Kota Bekasi Belum Lolos Verifikasi Administrasi
Rabu, 05 Juli 2023 - 16:09 WIB
loading...
A
A
A
“Pembuktian bahwasannya yang bersangkutan tidak pernah dipidana, sampai saat ini ada yang masih belum unggah dokumen surat keterangan dari pengadilan,” tuturnya.
KPU Kota Bekasi, jelas Ali, memberikan waktu hingga 9 Juli 2023 agar setiap bacaleg bisa memperbaiki dokumennya masing-masing. Dia menuturkan, setiap bacaleg yang gagal memperbaiki dokumen pada masa perbaikan ini akan dinyatakan gagal untuk menjadi caleg pada pemilihan legislatif mendatang.
“Nanti berarti kalau belum bisa memperbaiki kan artinya dokumennya ga lengkap, artinya kami menentukan status tidak memenuhi syarat, kalau tidak memenuhi syarat pencalegannya tidak bisa dilanjutkan,” jelasnya.
Proses verifikasi administrasi perbaikan terakhir dimulai pada 10 Juli-30 Juli 2023. KPU pun meminta agar bacaleg dan partai segera memperbaiki dokumennya masing-masing. “Hampir seluruh partai belum lengkap (dokumen) 100 persen,” pungkasnya.
KPU Kota Bekasi, jelas Ali, memberikan waktu hingga 9 Juli 2023 agar setiap bacaleg bisa memperbaiki dokumennya masing-masing. Dia menuturkan, setiap bacaleg yang gagal memperbaiki dokumen pada masa perbaikan ini akan dinyatakan gagal untuk menjadi caleg pada pemilihan legislatif mendatang.
“Nanti berarti kalau belum bisa memperbaiki kan artinya dokumennya ga lengkap, artinya kami menentukan status tidak memenuhi syarat, kalau tidak memenuhi syarat pencalegannya tidak bisa dilanjutkan,” jelasnya.
Proses verifikasi administrasi perbaikan terakhir dimulai pada 10 Juli-30 Juli 2023. KPU pun meminta agar bacaleg dan partai segera memperbaiki dokumennya masing-masing. “Hampir seluruh partai belum lengkap (dokumen) 100 persen,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :