Tok! Pimpinan Ponpes yang Cabuli Santri di Muaro Jambi Divonis 11 Tahun
Rabu, 05 Juli 2023 - 12:33 WIB
loading...
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengeti Muarojambi menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada terdakwa Abdul Aziz dan denda Rp100 juta. Foto: MPI/Azhari Sultan Jambi
A
A
A
MUARO JAMBI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengeti Muaro Jambi menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada terdakwa Abdul Aziz dan denda Rp100 juta. Dia terbukti bersalah melakukan perbuatan cabul terhadap santrinya dari tahun 2019 hingga 2020.
“Mengadili, memutuskan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan penjara,” tegas Majelis Hakim Ketua Fitria Septriana didampingi hakim anggota Gabrielase dan Ryan, Rabu (6/7/2023).
Tidak hanya itu, pimpinan Pondok Pesantren Miftahul Huda di Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi, Jambi tersebut, kata Fitria, tidak ada satupun keterangan saksi yang meringankan terdakwa diterima oleh pengadilan.
Baca Juga: Gerah Tak Juga Diperbaiki, Warga Muaro Jambi Blokade 'Jalan Menuju Akhirat'
”Ada banyak hal yang memberatkan terdakwa. Karena dia adalah orang tua, pendidik, tokoh agama, tokoh masyarakat dan individu terkenal. Korban saat itu berusia 16 tahun,” ungkapnya.
“Mengadili, memutuskan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan penjara,” tegas Majelis Hakim Ketua Fitria Septriana didampingi hakim anggota Gabrielase dan Ryan, Rabu (6/7/2023).
Tidak hanya itu, pimpinan Pondok Pesantren Miftahul Huda di Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi, Jambi tersebut, kata Fitria, tidak ada satupun keterangan saksi yang meringankan terdakwa diterima oleh pengadilan.
Baca Juga: Gerah Tak Juga Diperbaiki, Warga Muaro Jambi Blokade 'Jalan Menuju Akhirat'
”Ada banyak hal yang memberatkan terdakwa. Karena dia adalah orang tua, pendidik, tokoh agama, tokoh masyarakat dan individu terkenal. Korban saat itu berusia 16 tahun,” ungkapnya.
Lihat Juga :