Putus Cinta dengan Wanita Semarang, WNA Bangladesh Sebar Video Mesum

Selasa, 04 Juli 2023 - 00:31 WIB
loading...
Putus Cinta dengan Wanita Semarang, WNA Bangladesh Sebar Video Mesum
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol. Dwi Subagio. Foto/MPI/Eka Setiawan
A A A
SEMARANG - Putus cinta dengan seorang wanita asal Kota Semarang, Jawa Tengah, warga negara asing (WNA) Bangladesh, bernama MD. Mohosin (38) nekat menyebarkan video mesum di media sosial. Akibat ulahnya, Mohosin ditangkap anggota Ditkrimsus Polda Jateng.



WNA kelahiran Dhaka, Bangladesh, tersebut berada di Indonesia dengan visa wisatawan. Namun, dia melakukan pelanggaran keimigrasian karena tinggal di Indonesia melebihi masa berlaku visanya.



Awalnya, Mohosin ditangani pihak imigrasi karena persoalan dokumen izin tinggal di Indonesia. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata Mohosin juga melakukan pelanggaran UU ITE, dan kasusnya ditangani oleh Ditreskrisus Polda Jateng.



"Dia (Mohosin) mengakui menyebarkan. Dia yang berbuat, merekam dan menyebarkan, potensi sebagai tersangka besar sekali," ungkap Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol. Dwi Subagio, Senin (3/7/2023).

Laporan penyebaran video mesum tersebut, dilakuan seorang perempuan warga Kota Semarang berusia 33 tahun. Antara Mohosin dan perempuan tersebut sudah kenal lama. Mohosin sendiri, kata Dwi berada di Indonesia sudah sekitar 5-6 tahun.

Selama ini Mohosin sehari-hari tinggal di Jakarta. Mereka ini kemudian berpacaran. "Karena tidak mau putus (hubungan asmara), dia (Mohosin) sebarkan (konten asusila). Kami juga masih koordinasi dengan imigrasi, terkait kasus hukum WNA ini," imbuh Dwi.



Kepala Subdirektorat Cyber Crime, Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Sulistyoningsih menambahkan, terlapor (Mohosin) sudah satu kali diperiksa. Posisi kasusnya sudah naik tahap penyidikan. "Disebarkan lewat Facebook (konten asusila)," tambahnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, Guntur Sahat Hamonangan membenarkan adanya WNA asal Bangladesh, yang tersangkut perkara pidana dan tengah ditangani Polda Jateng. "Untuk kasus keimigrasian ditangani imigrasi dan sudah kami serahkan ke Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi). Di kami sudah 30 hari, jadi harus dilimpahkan ke Rudenim," pungkasnya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1161 seconds (0.1#10.140)