Juru Bicara Nasional Perindo Desak Polisi Hukum Berat Pelaku Inses yang Bunuh 7 Bayi

Minggu, 02 Juli 2023 - 06:38 WIB
loading...
Juru Bicara Nasional Perindo Desak Polisi Hukum Berat Pelaku Inses yang Bunuh 7 Bayi
Juru bicara nasional Partai Perindo, Ike Julies Tiati. Foto/Dok. MPI
A A A
JAKARTA - Pria berinisial R (57) ditangkap polisi di Purwokerto, Jateng. R ditangkap, karena melakukan hubungan sedarah atau inses dengan putri kandungnya berinisial E (26), hingga melahirkan tujuh bayi dan seluruhnya dibunuh untuk ritual pesugihan.



Menyikapi kesadisan yang dilakukan R tersebut, Juru bicara nasional Partai Perindo, Ike Julies Tiati meminta kepolisian memberikan hukuman maksimal kepada R. "Partai Perindo meminta kepolisian untuk memberikan hukuman berat terhadap pelaku inses, karena perbuatannya tidak beradab, tidak manusiawi, dan kejam," katanya.



Bacaleg DPR dari Partai Perindo Dapil Sumatera Selatan II (Kabupaten Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, Prabumulih, Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir, Lahat, dan Empat Lawang) tersebut, meminta Unit PPA, KPAI dan pemerintah memberikan pendampingan dan rehabilitasi terhadap korban inses.



Ike Julies Tiati, yang dikenal publik sebagai mantan news anchor dengan nama Ike Suharjo itu, menambahkan, dalam kasus inses, korban dipaksa melayani pelaku, dan sering kali mendapat intimidasi hingga kekerasan fisik. "Perlu pendampingan dan rehabilitasi, agar anak dapat melanjutkan kehidupannya dengan lebih baik," ujarnya.

Politisi Partai Perindo yang telah ditetapkan KPU bernomor 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu, juga meminta kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, KPAI, dan seluruh lembaga terkait, segera melakukan tindakan sebagai pencegahan dan penanganan terhadap kasus inses di Indonesia.



Pemerintah menurut Ike harus segera turun tangan, untuk melindung nasib anak bangsa dari kejahatan seksual. Dia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya orang tua agar memberikan edukasi reproduksi atau seksual kepada anaknya, seperti, memberitahu jika ada bagian-bagian tubuh yang tidak boleh dipegang oleh siapapun, termasuk keluarga sendiri.

"Lalu, tempat tidur anak laki-laki dan perempuan harus dipisah sejak kecil. Hal tersebut dilakukan sebagai langkah preventif agar kasus inses tidak terjadi di masa mendatang," pungkasnya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1223 seconds (0.1#10.140)