Ratusan Orang di Bali Demo Tolak Rapid Test
loading...
A
A
A
DENPASAR - Ratusan orang yang tergabung dalam Masyarakat Nusantara Sehat (Manusa) berunjuk rasa di Monumen Perjuangan Rakyat Bali di Denpasar , Minggu (26/7/2020). Mereka menolak kebijakan rapid test dan tes swab untuk COVID-19.
Dalam aksinya, pengunjuk rasa mengusung sejumlah poster bertuliskan "Tolak Rapid Tes dan Swab Tes untuk Syarat Administrasi", "Stop Bisnis Rapid Tes", "Rapid Tes Tidak Efektif", "Katakan Tidak untuk Rapid Tes" dan lainnya.
Koordinator pengunjuk rasa Made Krisna Dinata dalam orasinya mengatakan, kebijakan rapid tes dan tes swab tidak tepat digunakan sebagai syarat administrasi bagi pelaku perjalanan dan pelaku usaha terkait pemberlakuan new normal di Bali.
Kebijakan itu dinilai tidak efektif karena tidak menjamin seseorang bebas COVID-19 dan malah memberatkan di tengah situasi ekomomi yang sulit akibat dampak pandemi COVID-19. "Kebijakan ini berpeluang dipakai kedok bisnis kesehatan," tuding Krisna.(Baca juga : Di Tengah COVID, 23 Mahasiswa di Bali Dulang Omset Rp200 Juta )
Kewajiban rapid test dan tes swab dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 tertanggal 5 Juli 2020. Kebijakan itu mengharuskan pengelola hotel, vila, restoran, destinasi wisata, biro perjalanan dan pelaku perjalanan melakukan rapid tes dan tes swab sebagai syarat administrasi untuk sertifikasi new normal.
Bali sudah memberlakukan tahapan tatanan new normal sejak 9 Juli 2020 yang ditandai dengan dibukanya pariwisata untuk warga lokal. Tahapan selanjutnya akan dibuka 31 Juli untuk wisawatan nusantara dan untuk wisawatan asing pada 11 September mendatang.(Baca juga : Polresta Denpasar Didesak Segera Telusuri Perusakan Rumah Joko Sugianto )
Dalam aksinya, pengunjuk rasa mengusung sejumlah poster bertuliskan "Tolak Rapid Tes dan Swab Tes untuk Syarat Administrasi", "Stop Bisnis Rapid Tes", "Rapid Tes Tidak Efektif", "Katakan Tidak untuk Rapid Tes" dan lainnya.
Koordinator pengunjuk rasa Made Krisna Dinata dalam orasinya mengatakan, kebijakan rapid tes dan tes swab tidak tepat digunakan sebagai syarat administrasi bagi pelaku perjalanan dan pelaku usaha terkait pemberlakuan new normal di Bali.
Kebijakan itu dinilai tidak efektif karena tidak menjamin seseorang bebas COVID-19 dan malah memberatkan di tengah situasi ekomomi yang sulit akibat dampak pandemi COVID-19. "Kebijakan ini berpeluang dipakai kedok bisnis kesehatan," tuding Krisna.(Baca juga : Di Tengah COVID, 23 Mahasiswa di Bali Dulang Omset Rp200 Juta )
Kewajiban rapid test dan tes swab dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 tertanggal 5 Juli 2020. Kebijakan itu mengharuskan pengelola hotel, vila, restoran, destinasi wisata, biro perjalanan dan pelaku perjalanan melakukan rapid tes dan tes swab sebagai syarat administrasi untuk sertifikasi new normal.
Bali sudah memberlakukan tahapan tatanan new normal sejak 9 Juli 2020 yang ditandai dengan dibukanya pariwisata untuk warga lokal. Tahapan selanjutnya akan dibuka 31 Juli untuk wisawatan nusantara dan untuk wisawatan asing pada 11 September mendatang.(Baca juga : Polresta Denpasar Didesak Segera Telusuri Perusakan Rumah Joko Sugianto )
(nun)