Polresta Denpasar Didesak Segera Telusuri Perusakan Rumah Joko Sugianto
Jum'at, 17 Juli 2020 - 23:55 WIB
loading...
Polresta Denpasar diharapkan segera menelusuri perusakan rumah wartawan senior Joko Sugianto. Hal tersebut disampaikan Koordinator LBH KAI Bali Agus Samijaya saat ditemui di Polda Bali, Kamis (16/7/2020). Foto/Ist
A
A
A
DENPASAR - Polresta Denpasar diharapkan segera menelusuri perusakan rumah wartawan senior Joko Sugianto.Hal tersebut disampaikan Koordinator LBH KAI Bali Agus Samijaya saat ditemui di Polda Bali , Kamis (16/7/2020).
"Kita apresiasi gerak cepat penyidik Polda Bali, tapi kita sayangkan laporan klien kami di Polresta tidak ada progresnya," ujar Agus. Dia mengatakan, sudah 3 bulan lalu perusakan tersebut dilaporkan. Namun, hingga kini tidak ada progresnya sama sekali. Diketahui, rumah Joko Sugianto dibobol Minggu (12/4/2020) lalu. (Baca juga: Oknum Anggota TNI di Jatim Jadi Bandar Narkoba di Bali)
Rumah Joko yang berada di Jalan Batas Dukuh Sari, Gang Merak itu diklaim sebagai milik Wayan Padma. Sejak 3 bulan lalu, Wayan Padma menguasai dan keluar masuk rumah tersebut. Padahal, Joko membeli tanah itu dari Ketut Gede Pujiama pada 2010, lalu membangun rumah dua lantai dan menempatinya. (Baca juga: Bye bye, Senyum Sumringah Pembunuh Polisi di Bali ketika Dideportasi)
Kehadiran Agus di Polda Bali sendiri untuk mendampingi Joko sebagai saksi korban dari pelaporan pemalsuan kuitansi jual beli tanah Ketut Gede Pujiama oleh terlapor Wayan Padma. Kuitansi palsu itu menjadi dasar Padma membuat sertifikat tanah milik Pujiama, termasuk yang dijual kepada Joko Sugianto.
Dari hasil pendalaman oleh penyidik Polda Bali, kata Agus, terungkap bahwa kuitansi tertulis transaksi terjadi pada 10 Maret 1990, namun blanko kuitansi yang digunakan tahun 2000."Guna menghilangkan jejak angka dua dicoret," ungkapnya.
"Kita apresiasi gerak cepat penyidik Polda Bali, tapi kita sayangkan laporan klien kami di Polresta tidak ada progresnya," ujar Agus. Dia mengatakan, sudah 3 bulan lalu perusakan tersebut dilaporkan. Namun, hingga kini tidak ada progresnya sama sekali. Diketahui, rumah Joko Sugianto dibobol Minggu (12/4/2020) lalu. (Baca juga: Oknum Anggota TNI di Jatim Jadi Bandar Narkoba di Bali)
Rumah Joko yang berada di Jalan Batas Dukuh Sari, Gang Merak itu diklaim sebagai milik Wayan Padma. Sejak 3 bulan lalu, Wayan Padma menguasai dan keluar masuk rumah tersebut. Padahal, Joko membeli tanah itu dari Ketut Gede Pujiama pada 2010, lalu membangun rumah dua lantai dan menempatinya. (Baca juga: Bye bye, Senyum Sumringah Pembunuh Polisi di Bali ketika Dideportasi)
Kehadiran Agus di Polda Bali sendiri untuk mendampingi Joko sebagai saksi korban dari pelaporan pemalsuan kuitansi jual beli tanah Ketut Gede Pujiama oleh terlapor Wayan Padma. Kuitansi palsu itu menjadi dasar Padma membuat sertifikat tanah milik Pujiama, termasuk yang dijual kepada Joko Sugianto.
Dari hasil pendalaman oleh penyidik Polda Bali, kata Agus, terungkap bahwa kuitansi tertulis transaksi terjadi pada 10 Maret 1990, namun blanko kuitansi yang digunakan tahun 2000."Guna menghilangkan jejak angka dua dicoret," ungkapnya.
Lihat Juga :