Kabur ke Ambon, Pelaku Penipuan dan Penggelapan Akhirnya Ditangkap
Minggu, 26 Juli 2020 - 17:41 WIB
loading...
A
A
A
Ia pun menjelaskan modus penipuan dan penggelapan yang dilakukan yakni menyewa kendaraan dari korbannya lalu itu dijual.
"Adapun motif pelaku dengan cara berpura-pura meminjam dan mengontrak mobil atau truk untuk proyek kemudian pelaku menjualnya. Hasil kejahatannya digunakan pelaku berfoya-foya bersama selingkuhannya," bebernya.
AKP Komang pun menambahkan saat ini pelaku telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota dimana sebelumnya telah dijemput di Ambon usai ditangkap. Bahkan pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut mengingat ada pelaku lainnya dalam kasus tersebut.
"Pelaku tidak bekerja sendiri namun bersama dengan rekannya dan mempunyai seorang penadah yang selalu siap membeli mobil dan truk yang di bawa pelaku dari hasil penipuan serta penggelapan," terangnya.
Atas perbuatannya, Kata Kasat Reskrim, MR alias Burhan (41) telah ditetapkan tersangka atas perbuatan penipuan dan penggelapan. Tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara empat tahun.
"Adapun motif pelaku dengan cara berpura-pura meminjam dan mengontrak mobil atau truk untuk proyek kemudian pelaku menjualnya. Hasil kejahatannya digunakan pelaku berfoya-foya bersama selingkuhannya," bebernya.
AKP Komang pun menambahkan saat ini pelaku telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota dimana sebelumnya telah dijemput di Ambon usai ditangkap. Bahkan pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut mengingat ada pelaku lainnya dalam kasus tersebut.
"Pelaku tidak bekerja sendiri namun bersama dengan rekannya dan mempunyai seorang penadah yang selalu siap membeli mobil dan truk yang di bawa pelaku dari hasil penipuan serta penggelapan," terangnya.
Atas perbuatannya, Kata Kasat Reskrim, MR alias Burhan (41) telah ditetapkan tersangka atas perbuatan penipuan dan penggelapan. Tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara empat tahun.
(msd)
Lihat Juga :