Kabur ke Ambon, Pelaku Penipuan dan Penggelapan Akhirnya Ditangkap
loading...
A
A
A
JAYAPURA - Setelah melarikan diri ke Provinsi Maluku, pelaku penipuan dan penggelapan hingga ratusan juta rupiah berinisial MR alias Burhan (41) akhirnya ditangkap Anggota Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota, beberapa waktu lalu.
Menurut Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, melalui Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma, pelaku ditangkap di Kabupaten Buru Provinsi Maluku usai pihaknya berkoordinasi dengan Polres Buru.
(Baca juga: Desak Audit Dana Otsus, Pemerintah Diminta Bentuk Tim Independen )
"Pelaku ditangkap saat berada di atas kapal KM.Gunung Dempo yang bersandar di pelabuhan Namlea. Dimana ketika itu kami menerima informasi keberadaannya sehingga kami langsung berkomunikasi dengan rekan- rekan Reskrim disana," bebernya, Minggu (26/7/2020).
Dia menjelaskan, setelah pelaku diamankan 17 Juli lalu, personel Sat Reskrim berangkat ke Kabupaten Buru untuk membawa pelaku ke Polresta Jayapura Kota. Namun personel polres pelaku baru tiba di Jayapura pada hari sabtu 25 Juli kemarin lantaran kendala penerbangan.
(Baca juga: Sindikat Prostitusi Online Anak di Bawah Umur Dibongkar )
Ia pun menjelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan tiga laporan polisi tentang Kasus penipuan dan penggelapan di Mapolresta Jayapura Kota. "Pelaku mengakui melakukan hal tersebut lebih dari sekali dengan korban yang berbeda, namun baru tiga orang yang melaporkannya," ucapnya.
Ia pun menjelaskan modus penipuan dan penggelapan yang dilakukan yakni menyewa kendaraan dari korbannya lalu itu dijual.
"Adapun motif pelaku dengan cara berpura-pura meminjam dan mengontrak mobil atau truk untuk proyek kemudian pelaku menjualnya. Hasil kejahatannya digunakan pelaku berfoya-foya bersama selingkuhannya," bebernya.
AKP Komang pun menambahkan saat ini pelaku telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota dimana sebelumnya telah dijemput di Ambon usai ditangkap. Bahkan pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut mengingat ada pelaku lainnya dalam kasus tersebut.
"Pelaku tidak bekerja sendiri namun bersama dengan rekannya dan mempunyai seorang penadah yang selalu siap membeli mobil dan truk yang di bawa pelaku dari hasil penipuan serta penggelapan," terangnya.
Atas perbuatannya, Kata Kasat Reskrim, MR alias Burhan (41) telah ditetapkan tersangka atas perbuatan penipuan dan penggelapan. Tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara empat tahun.
Menurut Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, melalui Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma, pelaku ditangkap di Kabupaten Buru Provinsi Maluku usai pihaknya berkoordinasi dengan Polres Buru.
(Baca juga: Desak Audit Dana Otsus, Pemerintah Diminta Bentuk Tim Independen )
"Pelaku ditangkap saat berada di atas kapal KM.Gunung Dempo yang bersandar di pelabuhan Namlea. Dimana ketika itu kami menerima informasi keberadaannya sehingga kami langsung berkomunikasi dengan rekan- rekan Reskrim disana," bebernya, Minggu (26/7/2020).
Dia menjelaskan, setelah pelaku diamankan 17 Juli lalu, personel Sat Reskrim berangkat ke Kabupaten Buru untuk membawa pelaku ke Polresta Jayapura Kota. Namun personel polres pelaku baru tiba di Jayapura pada hari sabtu 25 Juli kemarin lantaran kendala penerbangan.
(Baca juga: Sindikat Prostitusi Online Anak di Bawah Umur Dibongkar )
Ia pun menjelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan tiga laporan polisi tentang Kasus penipuan dan penggelapan di Mapolresta Jayapura Kota. "Pelaku mengakui melakukan hal tersebut lebih dari sekali dengan korban yang berbeda, namun baru tiga orang yang melaporkannya," ucapnya.
Ia pun menjelaskan modus penipuan dan penggelapan yang dilakukan yakni menyewa kendaraan dari korbannya lalu itu dijual.
"Adapun motif pelaku dengan cara berpura-pura meminjam dan mengontrak mobil atau truk untuk proyek kemudian pelaku menjualnya. Hasil kejahatannya digunakan pelaku berfoya-foya bersama selingkuhannya," bebernya.
AKP Komang pun menambahkan saat ini pelaku telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota dimana sebelumnya telah dijemput di Ambon usai ditangkap. Bahkan pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut mengingat ada pelaku lainnya dalam kasus tersebut.
"Pelaku tidak bekerja sendiri namun bersama dengan rekannya dan mempunyai seorang penadah yang selalu siap membeli mobil dan truk yang di bawa pelaku dari hasil penipuan serta penggelapan," terangnya.
Atas perbuatannya, Kata Kasat Reskrim, MR alias Burhan (41) telah ditetapkan tersangka atas perbuatan penipuan dan penggelapan. Tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara empat tahun.
(msd)