Bejat! Pemuda di Kendari Tega Cekoki Miras 2 Anak Gadis Lalu Disetubuhi
Selasa, 27 Juni 2023 - 16:31 WIB
loading...
A
A
A
Fitrayadi mengatakan, saat ini pelaku persetubuhan tersebut tengah menjalani pemeriksaan intensif yang dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Kendari. Sementara kedua korban mengalami trauma berat, hingga tak berani ke luar rumah.
Baca juga: Siswa SMA Jadi Korban Salah Tangkap, Suku Da'a Lakukan Protes ke Polres Pasangkayu
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 18 UU No. 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Siswa SMA Jadi Korban Salah Tangkap, Suku Da'a Lakukan Protes ke Polres Pasangkayu
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 18 UU No. 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(eyt)
Lihat Juga :