Bejat! Pemuda di Kendari Tega Cekoki Miras 2 Anak Gadis Lalu Disetubuhi

Selasa, 27 Juni 2023 - 16:31 WIB
loading...
Bejat! Pemuda di Kendari...
Dandi Daniswara (23) pemuda asal Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, ditangkap anggota Buser 77 Polrests Kendari, usai menyetubuhi gadis kakak beradik yang masih anak-anak. Foto/iNews TV/Febriyono Tamenk
A A A
KENDARI - Sungguh bejat kelakuan Dandi Daniswara (23). Pemuda asal Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, tersebut, dengan tega mencekoki minuman keras (Miras) dua anak gadis lalu disetubuhi. Dua korban kebejatan Dandi Daniswara tersebut, merupakan kakak beradik.

Baca juga: Bejat! Kakek dan Ayah Kandung di Porsea Sumut Tega Cabuli Anak 8 Tahun

Tindakan bejat itu dilakukan Dandi Daniswara di sebuah hotel di Kota Kendari, pada Senin (26/6/2023) tengah malam. Saat disetubuhi, kedua gadis tersebut dalam kondisi tak sadarkan diri akibat miras.



Akibat perbuatannya, Dandi Daniswara akhirnya ditangkap anggota Buser 77 Polresta Kendari. Penangkapan ini dilakukan polisi, setelah mendapatkan laporan dari kedua orang tua korban yang mendapati dua putrinya telah menjadi korban kebejatan pelaku.

Baca juga: Besok Gelar Salat Idul Adha, Ini Pesan Ketua PW Muhammadiyah Sulut

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, pelaku menyetubuhi dua gadis kakak beradik berinisial BJA (17), dan FKH (15) dengan cara mengajak keduanya menginap di sebuah hotel, lalu mencekoki kedua korban dengan miras hingga tak sadarkan diri.

"Pelaku mencekoki kedua korban dengan miras hingga mabuk dan tak sadarkan diri. Setelah kedua korban mabuk, pelaku kemudian menjalankan aksinya dengan menyetubuhi kedua korban secara bergantian di dalam kamar hotel," turut Fitrayadi.

Bejat! Pemuda di Kendari Tega Cekoki Miras 2 Anak Gadis Lalu Disetubuhi


Setelah kedua korban sadarkan diri, akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke kedua orang tuanya, dan dilanjutkan ke polisi. Antara pelaku dan kedua korban masih memiliki hubungan keluarga dekat, di mana korban merupakan sepupu pelaku.

Fitrayadi mengatakan, saat ini pelaku persetubuhan tersebut tengah menjalani pemeriksaan intensif yang dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Kendari. Sementara kedua korban mengalami trauma berat, hingga tak berani ke luar rumah.

Baca juga: Siswa SMA Jadi Korban Salah Tangkap, Suku Da'a Lakukan Protes ke Polres Pasangkayu

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 18 UU No. 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gempa M4,5 Guncang Kendari,...
Gempa M4,5 Guncang Kendari, Berpusat di Darat Akibat Sesar Aktif
Warga Kendari Bersyukur...
Warga Kendari Bersyukur Terima Daging Kurban dari Partai Perindo
BSKDN Gelar Rakor Regional...
BSKDN Gelar Rakor Regional di Kendari Perkuat Implementasi Program Prioritas Nasional
3.517 Warga Terdampak...
3.517 Warga Terdampak Banjir di Kota Kendari, 2 Orang Meninggal Dunia
Tinjau Sekolah Rakyat...
Tinjau Sekolah Rakyat di Kendari, Menekraf: Masa Depan Bangsa pada Generasi Muda Kreatif
Sesalkan Laporan Balita...
Sesalkan Laporan Balita Diperkosa Mandek 1 Tahun di Polda Kaltim, Sahroni: Harus No Viral No Justice Dulu?
4 Fakta Memalukan Keluarga...
4 Fakta Memalukan Keluarga Kerajaan Norwegia Divonis 4 Tahun Penjara karena Pemerkosaan
Israel Gugat New York...
Israel Gugat New York Times karena Ungkap Tentara Zionis Perkosa Tahanan Palestina Secara Brutal
Dunia Marah pada Festival...
Dunia Marah pada 'Festival Pemerkosaan' Ini: Sekelompok Pria Telanjangi Perempuan di Siang Bolong
Rekomendasi
PLN Rombak Jajaran Direksi,...
PLN Rombak Jajaran Direksi, Darmawan Masih Dirut dan Tambah Posisi Wadirut
Lesti Kejora Dukung...
Lesti Kejora Dukung Rizky Billar Laporkan Akun Penyebar Fitnah Perselingkuhan
Militer AS Telah Cabut...
Militer AS Telah Cabut Blokade Iran atas Perintah Trump
Berita Terkini
HCML Gandeng PMI Gelar...
HCML Gandeng PMI Gelar Donor Darah, Tumbuhkan Kepedulian Sesama
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
MNC Peduli dan MNC Tourism...
MNC Peduli dan MNC Tourism Gelar Edukasi Gizi dan Demo Masak di Kampung Cibilik Sukabumi
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved