PPNKRI Gelar Aksi di Gedung Sate, Sebut Panji Gumilang Coreng Lembaga Pendidikan Islam
Selasa, 27 Juni 2023 - 16:11 WIB
loading...
PPNKRI menilai pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang sudah mencoreng lembaga pendidikan Islam. Foto SINDOnews
A
A
A
BANDUNG - Paguyuban Pengawal Negara Kesatuan Republik Indonesia (PPNKRI) menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat. PPNKRI menilai pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sudah mencoreng lembaga pendidikan dan sudah mengacak-acak agama Islam.
Dewan Pembina PPNKRI, M Rizal Fadillah mengatakan, semua tindakan yang dilakukan Panji Gumilang menggunakan kedok lembaga pendidikan Ponpes Al Zaytun. Maka itu, pemerintah harus memberikan sanksi tegas kepada Panji. Baca juga: Terkait Kasus Ponpes Al Zaytun, Tim Investigasi Kirim Jawaban Panji Gumilang ke Mahfud MD
"Dia itu penjahat, jahat mengacak-acak syariat, mengacak-acak agama. Dia itu melanggar hukum, jadi kita sebut melanggar KUHP 156A UU 1946 Pasal 19 ayat 1, terus soal ITE Pasal 28," kata Rizal dalam aksi unjuk rasa di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (27/6/2023).
Menurut Rizal, ada banyak hal yang harus diselidiki dari Ponpes Al-Zaytun. Sebab pelanggaran yang dilakukan Panji bukan hanya menyangkut soal ajaran.
"Banyak ini pelanggaran hukumnya dan yang ketiga pelanggaran politik. Masa NII yang terafiliasi, sudah terbukti irisan NII dengan Al Zaytun , kok dibiarkan," ujarnya.
Rizal tak sungkan menyebut pemerintah tidak mematuhi hukum apabila tidak memberikan tindakan tegas terhadap Panji dan Al Zaytun. Oleh karenanya, rekomendasi tim investigasi diharapkan bisa sampai pada penindakan.
"Pembiaran itu sebenarnya pelanggaran hukum juga, crime by omission. Kejahatan dengan pembiaran. Ini 20 tahun aspek politik, ideologis kejahatan yang dia lakukan," jelasnya.
Dewan Pembina PPNKRI, M Rizal Fadillah mengatakan, semua tindakan yang dilakukan Panji Gumilang menggunakan kedok lembaga pendidikan Ponpes Al Zaytun. Maka itu, pemerintah harus memberikan sanksi tegas kepada Panji. Baca juga: Terkait Kasus Ponpes Al Zaytun, Tim Investigasi Kirim Jawaban Panji Gumilang ke Mahfud MD
"Dia itu penjahat, jahat mengacak-acak syariat, mengacak-acak agama. Dia itu melanggar hukum, jadi kita sebut melanggar KUHP 156A UU 1946 Pasal 19 ayat 1, terus soal ITE Pasal 28," kata Rizal dalam aksi unjuk rasa di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (27/6/2023).
Menurut Rizal, ada banyak hal yang harus diselidiki dari Ponpes Al-Zaytun. Sebab pelanggaran yang dilakukan Panji bukan hanya menyangkut soal ajaran.
"Banyak ini pelanggaran hukumnya dan yang ketiga pelanggaran politik. Masa NII yang terafiliasi, sudah terbukti irisan NII dengan Al Zaytun , kok dibiarkan," ujarnya.
Rizal tak sungkan menyebut pemerintah tidak mematuhi hukum apabila tidak memberikan tindakan tegas terhadap Panji dan Al Zaytun. Oleh karenanya, rekomendasi tim investigasi diharapkan bisa sampai pada penindakan.
"Pembiaran itu sebenarnya pelanggaran hukum juga, crime by omission. Kejahatan dengan pembiaran. Ini 20 tahun aspek politik, ideologis kejahatan yang dia lakukan," jelasnya.
Lihat Juga :