Usai Verifikasi, KPU PALI Nyatakan Ratusan Bacaleg DPRD Belum Penuhi Syarat
loading...
A
A
A
PALI - KPU Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melakukan verifikasi administrasi terhadap para bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten PALI. Hasilnya, ratusan bacaleg dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).
Plh Ketua KPU Kabupaten PALI, Sarwo Edi mengatakan, ada sebanyak 453 bacaleg diverifikasi dari 502 Bacaleg DPRD PALI yang mendaftar ke KPU untuk mengikuti Pemilu Legislatif 2024 mendatang.
"Ada 95 persen bacaleg di PALI yang BMS, dan hanya ada 49 bacaleg yang dinyatakan lolos putaran final," ujar Sarwo Edi, Senin (26/6/2023).
Menurutnya, terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan para bacaleg tersebut tidak lolos verifikasi administrasi, di antaranya ada yang tidak menggunggah foto diri, tidak menggunggah ijazah yang dilegalisir, terindikasi bacaleg di bawah umur, surat jasmani kesehatan dibuat di rumah sakit swasta yang seharusnya dibuat di RS Pemerintah.
"Lalu adanya identitas bacaleg yang tidak sesuai KTP, adanya perangkat desa yang ikut mendaftar bacaleg tanpa disertai surat pengunduran diri, serta adanya pencalonan ganda," katanya.
Edi menjelaskan pencalonan ganda tersebut terjadi lantaran adanya satu orang cacaleg yang terdaftar di dua parpol yang berbeda.
"Misal di Partai A, bacaleg tadi nomor urut satu. Sementara di partai B, nomor urut 4. Itu ditemukan, dan nantinya untuk kasus tersebut akan dikembalikan ke partai masing-masing dan bacaleg itu sendiri. Namun dipastikan bacaleg tersebut dinyatakan BMS dan tidak terdeteksi di SILON," ujar dia..
Edi menjelaskan, setelah pihaknya menyelesaikan tahapan penyampaian hasil verifikasi administrasi, selanjutnya pihak parpol akan melakukan proses perbaikan.
"Masa perbaikan dimulai 26 Juni-9 Juli 2023. Setelah tahapan perbaikan selesai, maka KPU PALI kembali akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan," tutupnya.
Plh Ketua KPU Kabupaten PALI, Sarwo Edi mengatakan, ada sebanyak 453 bacaleg diverifikasi dari 502 Bacaleg DPRD PALI yang mendaftar ke KPU untuk mengikuti Pemilu Legislatif 2024 mendatang.
"Ada 95 persen bacaleg di PALI yang BMS, dan hanya ada 49 bacaleg yang dinyatakan lolos putaran final," ujar Sarwo Edi, Senin (26/6/2023).
Menurutnya, terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan para bacaleg tersebut tidak lolos verifikasi administrasi, di antaranya ada yang tidak menggunggah foto diri, tidak menggunggah ijazah yang dilegalisir, terindikasi bacaleg di bawah umur, surat jasmani kesehatan dibuat di rumah sakit swasta yang seharusnya dibuat di RS Pemerintah.
"Lalu adanya identitas bacaleg yang tidak sesuai KTP, adanya perangkat desa yang ikut mendaftar bacaleg tanpa disertai surat pengunduran diri, serta adanya pencalonan ganda," katanya.
Edi menjelaskan pencalonan ganda tersebut terjadi lantaran adanya satu orang cacaleg yang terdaftar di dua parpol yang berbeda.
"Misal di Partai A, bacaleg tadi nomor urut satu. Sementara di partai B, nomor urut 4. Itu ditemukan, dan nantinya untuk kasus tersebut akan dikembalikan ke partai masing-masing dan bacaleg itu sendiri. Namun dipastikan bacaleg tersebut dinyatakan BMS dan tidak terdeteksi di SILON," ujar dia..
Edi menjelaskan, setelah pihaknya menyelesaikan tahapan penyampaian hasil verifikasi administrasi, selanjutnya pihak parpol akan melakukan proses perbaikan.
"Masa perbaikan dimulai 26 Juni-9 Juli 2023. Setelah tahapan perbaikan selesai, maka KPU PALI kembali akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan," tutupnya.
(don)