Webinar Korupsi di Masa Pandemi, Kaji Pemotongan Dana Bansos dari Sisi Hukum
Minggu, 26 Juli 2020 - 14:17 WIB
loading...
A
A
A
Webinar bertema "Korupsi di Masa Pandemi; Penerapan Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiil dalam Hukum Pidana Indonesia" itu menghadirkan narasumber, Rektor Unpad Prof Dr Rina Indiastuti, Guru Besar Fakultas Hukum Unpad Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja, Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA) Dr Yodi Martono Wahyunadi, Dosen Hukum Pidana Unpar Agustinus, dan praktisi hukum Andreas Nahot Silitonga.
"Pendapat saya, selama ada itikad baik dari pejabat dalam melakukan perbuatan itu. Selama (uang) tidak masuk kantong pribadi. Selama perbuatan untuk kepentingan masyarakat. Seharusnya hal-hal itu dipertimbangkan untuk tidak dituntut," kata Komariah Emong.
Pendapat itu juga sekaligus menanggapi ihwal seorang pejabat yang mendapatkan imunitas dalam pengelolaan keuangan selama pandemi COVID-19, sebagaimana diatur di Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Kebijakan Keungan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan COVID-19.
"Jangan jauh-jauh berperkara ke pengadilan. Jaksanya juga harus cari-cari alasan menuntut. Jadi, perkara seperti itu harusnya bisa dideponir di kejaksaan. Jangan cari-cari kesalahan," ujar dia.
Dalam penanggulangan COVID-19, tutur Komariah, dibutuhkan kecepatan dalam mengeluarkan kebijakan. Termasuk dalam pengelolaan keuangan. Niat jahat atau mens rea dalam perbuatan pidana, termasuk korupsi, jadi penentu seorang harus dituntut atau tidak.
"Kalau memang salah ya harus diproses. Tapi maksudnya jangan cari-cari kesalahan. Karena dalam keadaan darurat, butuh hal-hal yang harus segera cepat dikerjakan," tutur Komariah.
Komariah mengungkapkan, dana COVID-19 sangat besar. Pemprov Jabar menganggarkan dana pengulangan COVID-19 mencapai Rp4 triliun. Presiden RI Joko Widodo mewanti-wanti aparatnya segera menggunakan anggaran tersebut untuk didistribusikan ke masyarakat agar roda perekonomian bergerak.
"Tapi di sisi lain, ada kekhawatiran dari sejumlah pejabat untuk mencairkan dana karena takut berakhir dengan jerat hukum pidana korupsi," tandas dia.
"Pendapat saya, selama ada itikad baik dari pejabat dalam melakukan perbuatan itu. Selama (uang) tidak masuk kantong pribadi. Selama perbuatan untuk kepentingan masyarakat. Seharusnya hal-hal itu dipertimbangkan untuk tidak dituntut," kata Komariah Emong.
Pendapat itu juga sekaligus menanggapi ihwal seorang pejabat yang mendapatkan imunitas dalam pengelolaan keuangan selama pandemi COVID-19, sebagaimana diatur di Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Kebijakan Keungan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan COVID-19.
"Jangan jauh-jauh berperkara ke pengadilan. Jaksanya juga harus cari-cari alasan menuntut. Jadi, perkara seperti itu harusnya bisa dideponir di kejaksaan. Jangan cari-cari kesalahan," ujar dia.
Dalam penanggulangan COVID-19, tutur Komariah, dibutuhkan kecepatan dalam mengeluarkan kebijakan. Termasuk dalam pengelolaan keuangan. Niat jahat atau mens rea dalam perbuatan pidana, termasuk korupsi, jadi penentu seorang harus dituntut atau tidak.
"Kalau memang salah ya harus diproses. Tapi maksudnya jangan cari-cari kesalahan. Karena dalam keadaan darurat, butuh hal-hal yang harus segera cepat dikerjakan," tutur Komariah.
Komariah mengungkapkan, dana COVID-19 sangat besar. Pemprov Jabar menganggarkan dana pengulangan COVID-19 mencapai Rp4 triliun. Presiden RI Joko Widodo mewanti-wanti aparatnya segera menggunakan anggaran tersebut untuk didistribusikan ke masyarakat agar roda perekonomian bergerak.
"Tapi di sisi lain, ada kekhawatiran dari sejumlah pejabat untuk mencairkan dana karena takut berakhir dengan jerat hukum pidana korupsi," tandas dia.
Lihat Juga :