Webinar Korupsi di Masa Pandemi, Kaji Pemotongan Dana Bansos dari Sisi Hukum

Minggu, 26 Juli 2020 - 14:17 WIB
loading...
A A A
Rektor Unpad Prof Dr Rini Indiastuti mengatakan, pemerintah menggelontorkan dana besar untuk penanganan COVID-19. "Dengan populasi yang banyak, tentu terdapat rantai penyaluran dana yang panjang mulai dari pusat sampai ke sasaran. "Rantai penyaluran ini membutuhkan pengawasan dari semua pihak," kata Rini.

Hakim Agung MA Dr Yodi mempertegas lagi soal unsur mens rea (niat jahat) dalam menentukan sebuah kebijakan di masa pandemi bisa ditarik ke dalam hukum korupsi.

Dalam pengawasan, kata Yodi, suatu kesalahan administrasi harus terlebih dulu dibuktikan. Apakah mengandung niat tidak baik dari pejabat yang mengelolanya atau tidak. Jika terdapat mens rea dalam tindakan itu, baru kemudian dapat dibawa ke dalam ranah korupsi.

"Aparatur yang mengelola anggaran penanganan COVID-19 harus bekerja cepat dan benar dengan dasar itikad baik serta sesuai peraturan perundang-undangan. Walaupun hukum telah menyediakan imunitas di dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2020, namun pejabat tetap dapat dipidana jika ditemukan itikad jahat atau mens rea dalam pengelolaan anggaran tersebut," kataYodi.

Apalagi, dana Covid 19 dari APBN mencapai ratusan triliun. Angka yang tinggi tersebut sangat rawan terhadap korupsi. Sehingga dalam mengelola anggaran, para pejabat harus memperhatikan prinsip-prinsip aturan dan hukum.

"Korupsi ditimbulkan oleh tiga hal, yaitu monopoli kekuasaan, diskresi, dan akuntabilitas. Terdapat garis tipis diantara diskresi dengan penyalahgunaan, sehingga tindakan pemerintah harus terlebih dahulu diawasi dengan pengasan internal. Tindakan pengawasan merupakan tindakan pencegahan yang dianggap lebih baik daripada penindakan," katanya.

Agustinus Pohan, pakar hukum pidana ini sependapat dengan Komariah Emong. Bagi Agustinus, perbuatan korupsi pengelolaan dana terkait pandemi COVID-19, harus benar-benar membuktikan unsur niat jahat dari seorang pejabat.

"Jika terdapat tindakan melawan hukum, namun negara tidak dirugikan, kepentingan umum dilayani, serta tidak dipakai untuk keuntungan pribadi, maka tindakan tersebut dapat dianggap tidak melawan hukum," pungkas Agustinus.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Jabar: Dokter...
Polda Jabar: Dokter yang Perkosa Keluarga Pasien di RSHS Bandung Sudah Ditahan
Unpad Berhentikan Dokter...
Unpad Berhentikan Dokter PPDS yang Perkosa Penunggu Pasien di RSHS Bandung
Webinar Malang Autism:...
Webinar Malang Autism: Bahan Kimia Penyebab Meningkatnya ASD
Webinar Literasi Digital,...
Webinar Literasi Digital, Kadis Kominfotik NTB: Etika Jadi Dasar Menjalin Komunikasi di Medsos
Ciptakan Lingkungan...
Ciptakan Lingkungan Sehat dengan Menjaga Kelestarian Air Bersih
Mengejutkan! Kejari...
Mengejutkan! Kejari Sarolangun Geledah Kantor Dinas BPKAD dan Dinkes, Ada Apa?
Unpad Terima 4.268 Calon...
Unpad Terima 4.268 Calon Mahasiswa di Jalur SMUP 2026, Cek Tahapan Daftar Ulang
Unpad Umumkan Hasil...
Unpad Umumkan Hasil SMUP 2026 Hari Ini, Cek Info Registrasi hingga UKT
Diumumkan Mulai Besok,...
Diumumkan Mulai Besok, Ini Link Pengumuman Hasil SMUP Unpad 2026
Rekomendasi
IHSG Masih Berlari di...
IHSG Masih Berlari di Zona Hijau, Pagi Ini Bertengger pada Level 5.893
Maternity Shoot Angga...
Maternity Shoot Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon, Perhiasan Rp2,88 Miliar Jadi Sorotan
Hidung Lisa BLACKPINK...
Hidung Lisa BLACKPINK Terlihat Lebih Mancung, Operasi Plastik?
Berita Terkini
Gunung Semeru Erupsi...
Gunung Semeru Erupsi Pagi Ini, Luncurkan Abu Vulkanik Setinggi 1.000 Meter
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Awan Panas Meluncur Sejauh 1,7 Km dari Puncak, Status Siaga!
Kolaborasikan Musik-UMKM,...
Kolaborasikan Musik-UMKM, Konser HS Hey Slank Bandung Dipadati 25 Ribu Slankers
Lansia Tewas dalam Kebakaran...
Lansia Tewas dalam Kebakaran di Palmerah Utara
Usai Viral, Bang Jago...
Usai Viral, Bang Jago Pakai Ninja yang Pukul Pemotor Lain di Jagakarsa Ditangkap
8 Ruas Jalan Bakal Dilalui...
8 Ruas Jalan Bakal Dilalui Rombongan PM Singapura saat Bertemu Presiden Prabowo Hari Ini
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved