Webinar Korupsi di Masa Pandemi, Kaji Pemotongan Dana Bansos dari Sisi Hukum
Minggu, 26 Juli 2020 - 14:17 WIB
loading...
A
A
A
Rektor Unpad Prof Dr Rini Indiastuti mengatakan, pemerintah menggelontorkan dana besar untuk penanganan COVID-19. "Dengan populasi yang banyak, tentu terdapat rantai penyaluran dana yang panjang mulai dari pusat sampai ke sasaran. "Rantai penyaluran ini membutuhkan pengawasan dari semua pihak," kata Rini.
Hakim Agung MA Dr Yodi mempertegas lagi soal unsur mens rea (niat jahat) dalam menentukan sebuah kebijakan di masa pandemi bisa ditarik ke dalam hukum korupsi.
Dalam pengawasan, kata Yodi, suatu kesalahan administrasi harus terlebih dulu dibuktikan. Apakah mengandung niat tidak baik dari pejabat yang mengelolanya atau tidak. Jika terdapat mens rea dalam tindakan itu, baru kemudian dapat dibawa ke dalam ranah korupsi.
"Aparatur yang mengelola anggaran penanganan COVID-19 harus bekerja cepat dan benar dengan dasar itikad baik serta sesuai peraturan perundang-undangan. Walaupun hukum telah menyediakan imunitas di dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2020, namun pejabat tetap dapat dipidana jika ditemukan itikad jahat atau mens rea dalam pengelolaan anggaran tersebut," kataYodi.
Apalagi, dana Covid 19 dari APBN mencapai ratusan triliun. Angka yang tinggi tersebut sangat rawan terhadap korupsi. Sehingga dalam mengelola anggaran, para pejabat harus memperhatikan prinsip-prinsip aturan dan hukum.
"Korupsi ditimbulkan oleh tiga hal, yaitu monopoli kekuasaan, diskresi, dan akuntabilitas. Terdapat garis tipis diantara diskresi dengan penyalahgunaan, sehingga tindakan pemerintah harus terlebih dahulu diawasi dengan pengasan internal. Tindakan pengawasan merupakan tindakan pencegahan yang dianggap lebih baik daripada penindakan," katanya.
Agustinus Pohan, pakar hukum pidana ini sependapat dengan Komariah Emong. Bagi Agustinus, perbuatan korupsi pengelolaan dana terkait pandemi COVID-19, harus benar-benar membuktikan unsur niat jahat dari seorang pejabat.
"Jika terdapat tindakan melawan hukum, namun negara tidak dirugikan, kepentingan umum dilayani, serta tidak dipakai untuk keuntungan pribadi, maka tindakan tersebut dapat dianggap tidak melawan hukum," pungkas Agustinus.
Hakim Agung MA Dr Yodi mempertegas lagi soal unsur mens rea (niat jahat) dalam menentukan sebuah kebijakan di masa pandemi bisa ditarik ke dalam hukum korupsi.
Dalam pengawasan, kata Yodi, suatu kesalahan administrasi harus terlebih dulu dibuktikan. Apakah mengandung niat tidak baik dari pejabat yang mengelolanya atau tidak. Jika terdapat mens rea dalam tindakan itu, baru kemudian dapat dibawa ke dalam ranah korupsi.
"Aparatur yang mengelola anggaran penanganan COVID-19 harus bekerja cepat dan benar dengan dasar itikad baik serta sesuai peraturan perundang-undangan. Walaupun hukum telah menyediakan imunitas di dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2020, namun pejabat tetap dapat dipidana jika ditemukan itikad jahat atau mens rea dalam pengelolaan anggaran tersebut," kataYodi.
Apalagi, dana Covid 19 dari APBN mencapai ratusan triliun. Angka yang tinggi tersebut sangat rawan terhadap korupsi. Sehingga dalam mengelola anggaran, para pejabat harus memperhatikan prinsip-prinsip aturan dan hukum.
"Korupsi ditimbulkan oleh tiga hal, yaitu monopoli kekuasaan, diskresi, dan akuntabilitas. Terdapat garis tipis diantara diskresi dengan penyalahgunaan, sehingga tindakan pemerintah harus terlebih dahulu diawasi dengan pengasan internal. Tindakan pengawasan merupakan tindakan pencegahan yang dianggap lebih baik daripada penindakan," katanya.
Agustinus Pohan, pakar hukum pidana ini sependapat dengan Komariah Emong. Bagi Agustinus, perbuatan korupsi pengelolaan dana terkait pandemi COVID-19, harus benar-benar membuktikan unsur niat jahat dari seorang pejabat.
"Jika terdapat tindakan melawan hukum, namun negara tidak dirugikan, kepentingan umum dilayani, serta tidak dipakai untuk keuntungan pribadi, maka tindakan tersebut dapat dianggap tidak melawan hukum," pungkas Agustinus.
(awd)
Lihat Juga :