Pastikan Tak Ada Aktivitas, Satpol PP Sidak Galangan Kapal Milik Al-Zaytun
loading...
A
A
A
INDRAMAYU - Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kabupaten Indramayu melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi Galangan Kapal milik Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun di Desa Eretan Kulon, Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, untuk memastikan tidak ada aktivitas di tempat itu.
Hal itu dilakukan setelah sebelumnya usaha pembuatan kapal milik Ponpes Al-Zaytun disegel Pemerintah Daerah (Pemda) karena belum mengantongi izin.
Bupati Indramayu, Nina Agustina mengatakan, Galangan Kapal milik Al-Zaytun itu disegel Pemda Indramayu sejak 15 Oktober 2022 lalu. Atau sebelum polemik perihal dugaan ajaran sesat di ponpes yang dipimpin Panji Gumilang itu mencuat ke publik.
Kala itu lanjut Nina, ia curiga atas adanya aktivitas di sana. Nina pun menugaskan Kasatpol PP Indramayu untuk melakukan pengecekan.
"Rupanya, di sana tengah ada aktivitas pembuatan kapal raksasa berukuran hingga 600 gross ton (GT). Kemudian setelah kita cek, ternyata perizinannya belum dipenuhi," kata Nina, kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Minggu (25/6/2023).
Di sisi lain, Nina Agustina mengakui, pihak Al-Zaytun melalui anak dari Panji Gumilang sempat meminta audiensi dengan Pemda Indramayu soal penyegelan tersebut.
Namun demikian,disampaikan Nina, Pemda Indramayu tidak akan bernegosiasi apapun selama perizinan tersebut belum diselesaikan oleh pihak Al-Zaytun.
"Untuk upaya memang sudah ada, tapi perizinannya belum selesai sampai sekarang. Kita juga sudah cek untuk memastikan tidak ada aktivitas apapun di sana," tegasnya.
Nina Agustina menyatakan, Pemda Indramayu dengan tegas tidak akan membuka usaha Galangan Kapal milik Ponpes Al-Zaytun jika perizinannya belum ditempuh.
"Ini berlaku bagi siapa pun, tidak terkecuali Panji Gumilang selaku pimpinan Al-Zaytun. Pada intinya, walau itu milik Ponpes Al-Zaytun, tapi perizinan harus ditempuh sesuai regulasi yang berlaku," ujar Nina.
Diketahui, pimpinan Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, sempat memamerkan Galangan Kapal Megah miliknya melalui channel youtube Al-Zaytun Official.
Namun, belakangan diketahui usaha tersebut justru tidak mengantongi izin. Hingga akhirnya disegel Pemda Indramayu pada 15 Oktober 2022 lalu.
Lihat Juga: Pasar Modal Digandrungi Gen Z, MNC Sekuritas Sambut Kunjungan Mahasiswa Universitas Wiralodra Indramayu
Hal itu dilakukan setelah sebelumnya usaha pembuatan kapal milik Ponpes Al-Zaytun disegel Pemerintah Daerah (Pemda) karena belum mengantongi izin.
Bupati Indramayu, Nina Agustina mengatakan, Galangan Kapal milik Al-Zaytun itu disegel Pemda Indramayu sejak 15 Oktober 2022 lalu. Atau sebelum polemik perihal dugaan ajaran sesat di ponpes yang dipimpin Panji Gumilang itu mencuat ke publik.
Kala itu lanjut Nina, ia curiga atas adanya aktivitas di sana. Nina pun menugaskan Kasatpol PP Indramayu untuk melakukan pengecekan.
"Rupanya, di sana tengah ada aktivitas pembuatan kapal raksasa berukuran hingga 600 gross ton (GT). Kemudian setelah kita cek, ternyata perizinannya belum dipenuhi," kata Nina, kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Minggu (25/6/2023).
Di sisi lain, Nina Agustina mengakui, pihak Al-Zaytun melalui anak dari Panji Gumilang sempat meminta audiensi dengan Pemda Indramayu soal penyegelan tersebut.
Namun demikian,disampaikan Nina, Pemda Indramayu tidak akan bernegosiasi apapun selama perizinan tersebut belum diselesaikan oleh pihak Al-Zaytun.
"Untuk upaya memang sudah ada, tapi perizinannya belum selesai sampai sekarang. Kita juga sudah cek untuk memastikan tidak ada aktivitas apapun di sana," tegasnya.
Nina Agustina menyatakan, Pemda Indramayu dengan tegas tidak akan membuka usaha Galangan Kapal milik Ponpes Al-Zaytun jika perizinannya belum ditempuh.
"Ini berlaku bagi siapa pun, tidak terkecuali Panji Gumilang selaku pimpinan Al-Zaytun. Pada intinya, walau itu milik Ponpes Al-Zaytun, tapi perizinan harus ditempuh sesuai regulasi yang berlaku," ujar Nina.
Diketahui, pimpinan Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, sempat memamerkan Galangan Kapal Megah miliknya melalui channel youtube Al-Zaytun Official.
Namun, belakangan diketahui usaha tersebut justru tidak mengantongi izin. Hingga akhirnya disegel Pemda Indramayu pada 15 Oktober 2022 lalu.
Lihat Juga: Pasar Modal Digandrungi Gen Z, MNC Sekuritas Sambut Kunjungan Mahasiswa Universitas Wiralodra Indramayu
(nic)