Terindikasi Lakukan Pelanggaran, Sanksi Ponpes Al Zaytun Bakal Diumumkan Pekan Depan
loading...
A
A
A
BANDUNG - Pemerintah akan memberikan keputusan terkait Ponpes Al Zaytun pada pekan depan. Keputusan tersebut setelah adanya hasil investigasi dari tim Pemprov Jabar.
"Tentang Al Zaytun saya sudah melaporkan progres kerja dari tim investigasi yang dibentuk oleh SK gubernur Kepada menko Polhukam. Jadi kasus Al Zaytun ini sudah ditarik menjadi kewenangan nasional, " jelas Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Minggu (25/6/2023).
Emil menyebutkan, terkait keputusan yang akan diambil pemerintah, nantinya akan diumumkan oleh Menkopolhukam di hari Selasa atau Rabu. Keputusan tersebut nantinya termasuk soal sanksi dan lainnya yang akan diberikan pemerintah.
"Arahnya ke sana (sanksi). Jadi ini bahasanya masih umum, kalau nanti pasalnya apa, isunya apa, bentuk tindakan administrasinya apa, akan dijelaskan oleh pak Mahfud nanti, " kata dia.
Baca juga: Mahfud MD dan Ridwan Kamil Bahas Polemik Ponpes Al-Zaytun
Sesuai kewenangannya, Pemprov Jabar lanjut dia, akan ditugaskan fokus pada menjaga stabilitas, kondusifitas sosial. Ada 3 poin yang akan disampaikan Menko. pertama Bareskim akan menindaklanjuti laporan-laporan dari masyarakat terkait potensi pasal-pasal pidana yg mungkin terjadi dalam dinamika Al Zaytun.
Kedua, Kemenag sudah siap melakukan tindakan hukum administratif karena pesantren dari bawah sampai atas, sampai MA kewenangan dan izinnya ada di Kemenag.
Soal nasib santri, Emil mengaku menjadi kewenangan administrasi Kemenag bukan di Pemprov Jabar.
"Tentang Al Zaytun saya sudah melaporkan progres kerja dari tim investigasi yang dibentuk oleh SK gubernur Kepada menko Polhukam. Jadi kasus Al Zaytun ini sudah ditarik menjadi kewenangan nasional, " jelas Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Minggu (25/6/2023).
Emil menyebutkan, terkait keputusan yang akan diambil pemerintah, nantinya akan diumumkan oleh Menkopolhukam di hari Selasa atau Rabu. Keputusan tersebut nantinya termasuk soal sanksi dan lainnya yang akan diberikan pemerintah.
"Arahnya ke sana (sanksi). Jadi ini bahasanya masih umum, kalau nanti pasalnya apa, isunya apa, bentuk tindakan administrasinya apa, akan dijelaskan oleh pak Mahfud nanti, " kata dia.
Baca juga: Mahfud MD dan Ridwan Kamil Bahas Polemik Ponpes Al-Zaytun
Sesuai kewenangannya, Pemprov Jabar lanjut dia, akan ditugaskan fokus pada menjaga stabilitas, kondusifitas sosial. Ada 3 poin yang akan disampaikan Menko. pertama Bareskim akan menindaklanjuti laporan-laporan dari masyarakat terkait potensi pasal-pasal pidana yg mungkin terjadi dalam dinamika Al Zaytun.
Kedua, Kemenag sudah siap melakukan tindakan hukum administratif karena pesantren dari bawah sampai atas, sampai MA kewenangan dan izinnya ada di Kemenag.
Soal nasib santri, Emil mengaku menjadi kewenangan administrasi Kemenag bukan di Pemprov Jabar.
(msd)