3 Cara Ini Wajib Dilakukan untuk Mengetahui Legalitas Penyedia Pinjol

Sabtu, 24 Juni 2023 - 22:06 WIB
loading...
A A A
Kedua, Anda bisa mengecek legalitas pinjol dengan cara mengirim pesan melalui aplikasi percakapan WhatsApp (WA) resmi OJK di nomor 081-157-157-157.

”Terakhir (ketiga), telepon 157 atau kirim e-mail. Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157,” jelas Mei Santi dalam diskusi yang dipandu Mohammad Noviyanto itu. Baca juga: Kepatuhan Masyarakat Bayar Utang di Pinjol Turun, Ini 2 Penyebabnya

Mei Santi berharap, pengguna digital mengetahui kriteria perusahaan pinjol legal. Antara lain, terdaftar/berizin dari OJK, pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi, ada seleksi pemberian pinjaman, bunga atau biaya pinjaman transparan.

”Lalu, mempunyai layanan pengaduan, mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas, hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam. Berikutnya, pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI),” imbuhnya.

Sedangkan yang ilegal, lanjut Santi, memiliki kriteria tidak terdaftar atau tidak berizin di OJK, menggunakan SMS/WhatsApp dalam memberikan penawaran, pemberian pinjaman sangat mudah, bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas, adanya ancaman, teror, intimidasi, hingga pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Ungkap Modus...
Polisi Ungkap Modus Pasutri Pemilik WO Marwah: Gali Lubang Tutup Lubang
Jadi Tersangka, Bos...
Jadi Tersangka, Bos WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin Ditahan
Polisi Ringkus Owner...
Polisi Ringkus Owner WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin hingga Rp2,6 Miliar
Rismon Sianipar Dilaporkan...
Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal Dugaan Penipuan Buku Gibran End Game
Kala Nelayan Perempuan...
Kala Nelayan Perempuan di Sumba Go Digital, Buktikan Perempuan Bisa Berdaya 
Lurah Kalisari dan Kasubdin...
Lurah Kalisari dan Kasubdin Bakal Diperiksa Kasus Pengaduan Parkir Liar Dibalas dengan Foto Editan AI
Tak Hanya Rugi Rp3 Miliar,...
Tak Hanya Rugi Rp3 Miliar, Amanda Manopo Ngaku Diguna-guna oleh Mantan Karyawannya
Rugi hingga Rp3 Miliar,...
Rugi hingga Rp3 Miliar, Amanda Manopo Tak Sabar Penjarakan Oknum Manajemen
Sambangi Polres Jakarta...
Sambangi Polres Jakarta Selatan, Amanda Manopo Siap Laporkan Pihak Manajemen
Rekomendasi
4 Negara Bebas Kewajiban...
4 Negara Bebas Kewajiban Parkir DHE SDA di Himbara, Pemerintah Beri Kelonggaran
Minat Makin Tinggi,...
Minat Makin Tinggi, Perdagangan Pasar Fisik Emas secara Digital di ICDX Tumbuh 338%
Baca Selawat Nabi 1000...
Baca Selawat Nabi 1000 Kali di Hari Jumat, Kelak Diperlihatkan Kedudukannya di Surga
Berita Terkini
Gejolak PPP Banten,...
Gejolak PPP Banten, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi
Kemenhut Bangun Rumah...
Kemenhut Bangun Rumah untuk Warga Terdampak Bencana Aceh Tamiang
Polisi Bakal Panggil...
Polisi Bakal Panggil Pengemudi Alphard dan Satpam yang Terlibat Cekcok di Bundaran HI
Sekda Tangsel Bambang...
Sekda Tangsel Bambang Ingatkan ASN Berikan Pelayanan Publik Sesuai Standar
Pramono Ungkap Alphard...
Pramono Ungkap Alphard Penerobos Lampu Merah di Bundaran HI Pakai Pelat Palsu
Minta Satpam Tak Dipecat,...
Minta Satpam Tak Dipecat, Pramono Ungkap CCTV Alphard Terobos Lampu Merah di Bundaran HI
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved