3 Cara Ini Wajib Dilakukan untuk Mengetahui Legalitas Penyedia Pinjol
Sabtu, 24 Juni 2023 - 22:06 WIB
loading...
A
A
A
Kedua, Anda bisa mengecek legalitas pinjol dengan cara mengirim pesan melalui aplikasi percakapan WhatsApp (WA) resmi OJK di nomor 081-157-157-157.
”Terakhir (ketiga), telepon 157 atau kirim e-mail. Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157,” jelas Mei Santi dalam diskusi yang dipandu Mohammad Noviyanto itu. Baca juga: Kepatuhan Masyarakat Bayar Utang di Pinjol Turun, Ini 2 Penyebabnya
Mei Santi berharap, pengguna digital mengetahui kriteria perusahaan pinjol legal. Antara lain, terdaftar/berizin dari OJK, pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi, ada seleksi pemberian pinjaman, bunga atau biaya pinjaman transparan.
”Lalu, mempunyai layanan pengaduan, mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas, hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam. Berikutnya, pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI),” imbuhnya.
Sedangkan yang ilegal, lanjut Santi, memiliki kriteria tidak terdaftar atau tidak berizin di OJK, menggunakan SMS/WhatsApp dalam memberikan penawaran, pemberian pinjaman sangat mudah, bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas, adanya ancaman, teror, intimidasi, hingga pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar.
”Terakhir (ketiga), telepon 157 atau kirim e-mail. Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157,” jelas Mei Santi dalam diskusi yang dipandu Mohammad Noviyanto itu. Baca juga: Kepatuhan Masyarakat Bayar Utang di Pinjol Turun, Ini 2 Penyebabnya
Mei Santi berharap, pengguna digital mengetahui kriteria perusahaan pinjol legal. Antara lain, terdaftar/berizin dari OJK, pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi, ada seleksi pemberian pinjaman, bunga atau biaya pinjaman transparan.
”Lalu, mempunyai layanan pengaduan, mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas, hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam. Berikutnya, pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI),” imbuhnya.
Sedangkan yang ilegal, lanjut Santi, memiliki kriteria tidak terdaftar atau tidak berizin di OJK, menggunakan SMS/WhatsApp dalam memberikan penawaran, pemberian pinjaman sangat mudah, bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas, adanya ancaman, teror, intimidasi, hingga pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar.
Lihat Juga :