Kakek 67 Tahun di Kebumen 5 Kali Setubuhi Gadis 14 Tahun
Minggu, 26 Juli 2020 - 07:58 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga: Bupati Bolmong Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari )
Kepada polisi, tersangka sudah mengakui semua perbuatannya melakukan persetubuhan pada korban. Aksi terangka dilakukan saat semua orang tidak ada di rumah. Perbuatannya di antaranya dilakukan pada hari Minggu (17/6/2020) sekitar pukul 07.00 WIB.
"Tersangka sampai dengan saat ini belum memiliki momongan. Perbuatannya dilakukan karena sering melihat korban bermain dan terlihat di sekitar rumahnya," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 UU No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang No. 1/2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Kepada polisi, tersangka sudah mengakui semua perbuatannya melakukan persetubuhan pada korban. Aksi terangka dilakukan saat semua orang tidak ada di rumah. Perbuatannya di antaranya dilakukan pada hari Minggu (17/6/2020) sekitar pukul 07.00 WIB.
"Tersangka sampai dengan saat ini belum memiliki momongan. Perbuatannya dilakukan karena sering melihat korban bermain dan terlihat di sekitar rumahnya," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 UU No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang No. 1/2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
(eyt)
Lihat Juga :