Kemenkumham Jawa Timur Segera Deportasi Warga Singapura yang Jadi Dosen di Tulungagung
Rabu, 21 Juni 2023 - 08:28 WIB
loading...
A
A
A
“Kami sudah konfirmasi ke Kedutaan Singapura. Dari sana terkonfirmasi yang bersangkutan masih tercatat sebagai warga Singapura. Kami cek juga ke Ditjen AHU, ternyata MB juga tidak pernah mengajukan perpindahan menjadi Warga Negara Indonesia,” ucapnya.
Selain warga Singapura, ada kasus pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh orang asing. Mereka adalah IM dan MW, warga Pakistan. Keduanya masuk Indonesia melalui jalur yang tidak resmi. Keduanya masuk lewat Malaysia dan tidak melalui petugas imigrasi.
Kanwil Kemenkumham Jatim rencananya akan dilakukan penegakan hukum keimigrasian (pro justitia) terhadap IM dan MW. Keduanya disangkakan telah melanggar pasal 119 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sebab, keduanya masuk dan atau berada di wilayah Indonesia dan tidak mengantongi dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku. Ancaman pidananya penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta rupiah.
"Kami akan menaikkan statusnya dari pra penyidikan ke penyidikan, karena kami juga sudah memegang dua alat bukti yang cukup," jelas Hendro
Selain warga Singapura, ada kasus pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh orang asing. Mereka adalah IM dan MW, warga Pakistan. Keduanya masuk Indonesia melalui jalur yang tidak resmi. Keduanya masuk lewat Malaysia dan tidak melalui petugas imigrasi.
Kanwil Kemenkumham Jatim rencananya akan dilakukan penegakan hukum keimigrasian (pro justitia) terhadap IM dan MW. Keduanya disangkakan telah melanggar pasal 119 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sebab, keduanya masuk dan atau berada di wilayah Indonesia dan tidak mengantongi dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku. Ancaman pidananya penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta rupiah.
"Kami akan menaikkan statusnya dari pra penyidikan ke penyidikan, karena kami juga sudah memegang dua alat bukti yang cukup," jelas Hendro
(msd)
Lihat Juga :