Kemenkumham Jawa Timur Segera Deportasi Warga Singapura yang Jadi Dosen di Tulungagung
Rabu, 21 Juni 2023 - 08:28 WIB
loading...
Kanwil Kemenkumham Jawa Timur segera mendeportasi MB (66), warga negara Singapura dosen di Tulungagung.
A
A
A
SURABAYA - Kanwil Kemenkumham Jawa Timur (Jatim) akan segera mendeportasi MB (66), warga negara Singapura yang sempat menjadi dosen di salah satu perguruan tinggi di Tulungagung.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, kami akan menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian kepada MB berupa pendeportasian ke negara asal," ujar Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim Hendro Tri Prasetyo, Selasa (20/6/2023).
Tidak itu saja, Hendro menjelaskan bahwa pihaknya juga akan memberikan sanksi administratif yang lain. Yaitu pencantuman dalam daftar cekal/ tangkal.
"Kantor Imigrasi Kediri juga sudah menerbitkan berita acara pembatalan dokumen perjalanan yaitu paspor yang bersangkutan," terang Hendro.
Baca juga: Kejati Jatim dan Jajaran Hentikan Penuntutan 7 Perkara Lewat Keadilan Restoratif
Selain itu, pihak Kantor Imigrasi (Kanim) Blitar juga telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Tulungagung untuk membatalkan dokumen kependudukan seperti akta lahir, KTP dan Kartu Keluarga.
"Kanim Blitar juga sudah koordinasi dengan Bawaslu, agar melakukan pencegahan sehingga MB tidak masuk sebagai Daftar Pemilih Tetap," tegas Hendro.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, kami akan menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian kepada MB berupa pendeportasian ke negara asal," ujar Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim Hendro Tri Prasetyo, Selasa (20/6/2023).
Tidak itu saja, Hendro menjelaskan bahwa pihaknya juga akan memberikan sanksi administratif yang lain. Yaitu pencantuman dalam daftar cekal/ tangkal.
"Kantor Imigrasi Kediri juga sudah menerbitkan berita acara pembatalan dokumen perjalanan yaitu paspor yang bersangkutan," terang Hendro.
Baca juga: Kejati Jatim dan Jajaran Hentikan Penuntutan 7 Perkara Lewat Keadilan Restoratif
Selain itu, pihak Kantor Imigrasi (Kanim) Blitar juga telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Tulungagung untuk membatalkan dokumen kependudukan seperti akta lahir, KTP dan Kartu Keluarga.
"Kanim Blitar juga sudah koordinasi dengan Bawaslu, agar melakukan pencegahan sehingga MB tidak masuk sebagai Daftar Pemilih Tetap," tegas Hendro.
Lihat Juga :